Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPolitikRegional

5 Hari Proses Klarifikasi Panwaslu, Hasilnya Petahana Belum Dapat Didiskualifikasi

Avatar of admin
×

5 Hari Proses Klarifikasi Panwaslu, Hasilnya Petahana Belum Dapat Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20180529 181718
Saat Rapar Pleno di kantor Panwaslu.

LUMAJANG, Selasa (29/5/2018) suaraindonesia-news.com – 5 hari proses klarifikasi oleh Panwaslu Kabupaten Lumajang, soal laporan mutasi, hasilnya laporan tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat materiil dan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.

Hasil ini, berdasarkan Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Lumajang Nomor 18/BA/BB/KAP/JI-X/HK.00.01/V/2018, sore tadi di kantor Panwaslu Kabupaten Lumajang.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang, Akhmad Mujaddid MR SH, hasil tersebut telah disimpulkan bahwa berdasarkan kajian terhadap fakta-fakta keterangan saksi-saksi yang didukung dengan alat bukti atau barang bukti dan aturan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemilihan.

“Panwaslu Kabupaten Lumajang menyimpulkan hasil yang pertama yaitu laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil laporan pelanggaran terkait dengan dua alat bukti surat persetujuan nomor 820/005/OTDA tabggal 2 Januari 2018 sebagai obyek pelaporan pelanggaran, yang tidak dapat dipastikan surat persetujuan mana yang diakui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Jadid.

Baca Juga: Agus Yudha : Kalau Merasa Tidak Puas PTUN-kan Saja

Dikatakan Jadid, bahwa Panwaslu Kabupaten Lumajang, sebagai lembaga pengawas Pemilu diberikan tugas dan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan, dan terkait dengan keabsahan terhadap keputusan lembaga atau instansi lain, Panwaslu tidak berwewenang untuk menilai keabsahan keputusan dimaksud, karena lembaga yang berhak untuk menguji keabsahan keputusan lembaga atau instansi pemerintah sebagai produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Pemkot Batu Ajukan Penangguhan Penahanan Kadisperindag, Ini Tanggapan Kejari

“Sedangkan Panwaslu Kabupaten Lumajang telah menginvestigasikan kedua macam surat persetujuan Mendagri dengan didampingi oleh Bawaslu Propinsi Jawa Timur dan diberikan surat pengantar dari Bawaslu RI,” tambahnya.

Yang kedua, diutarakan Jadis, bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, bahwa penanganan pelaporan dugaan pelanggaran adalah selama 5 hari dan sampai berakhir waktu ditentukan dalam prosea penaganan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Kabupaten Lumajang belum mendapatkan jawaban resmi secara tertulis dari Mendagri atas investigasi yang telah dilakukan.

“Ketiga, terlapor saudara Drs H As’at MAg yang berstatus petahana, belum dapat didiskualifikasikan telah melakukan pelanggaran terkait dengan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang serta sebelum berakhir masa jabatan sebagai Bupati Lumajang,” paparnya.

Baca Juga :  Tolak Sidang Paripurna, Ratusan Massa Demo Ketua DPRD Intan Jaya

Keempat, diungkapkan Jadid lagi, bahwa terlapor saudara Drs H As’at MAg, yang berkududukan sebagai Bupati petahana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Oleh karena laporan pelapor, dengan nomor 001/LP/PB/Kab/16.20/V/2018, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, maka Panwaslu Kabuapten Lumajang tidak dapat menindaklanjuti laporan pelapor,” bebernya.

Panwaslu Kabupaten Lumajang, menurut Jadid merekomendasikan terkait laporan pelanggaran nomor 001/LP/PB/Kab/16.20/V/2018, yang disampaikan pelapor atas nama Andre Eskobar dengan terlapor Drs H As’at MAg tidak dapat ditindaklanjuti.

“Selain itu kami juga menerbitkan status pemberitahuan laporan pada papan pengumuman dan atau menyampaikan kepada pihak pelapor dan terlapor,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publiser : Imam