Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Keputusan DKPP RI Dinilai Abal-Abal, Tiga Ribuan Relawan Said Nafis Kecewa

Avatar of admin
×

Keputusan DKPP RI Dinilai Abal-Abal, Tiga Ribuan Relawan Said Nafis Kecewa

Sebarkan artikel ini
852a51a6 fd29 4acd 9a33 4f58df59c4d4
Ketua relawan Said-Nafis, Elizar Lizam saat menyampaikan orasinya dihadapan tiga ribuan massa Relawan Said-Nafis.

Reporter: Nazli Md.

Abdya, Sabtu (21/1/2017) suaraindonesia-news.com – Menyikapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, memberhentikan sementara seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ketua tim relawan Said Syamsul Bahri–M Nafis Amanaf lakukan konsolidasi.

Ketua relawan Said-Nafis, Elizar Lizam dalam orasinya, Sabtu (21/1/2017) mengakui, atas pemberhentian sementara anggota komisioner KIP itu sejauh ini mereka telah bekerja sesuai aturan PKPU No.9/2016 terkait kelengkapan pendaftaran paslon yang menyatakan yang menandatangani surat dukungan adalah pimpinan parpol.

Politisi Partai Amanan Nasional (PAN) itu menambahkan, keputusan DKPP tersebut “abal-abalan”tentunya sangat merugikan para relawan Said-Nafis, terlebih adanya pemberitaan yang menyebutkan paslon Syamsul Bahri-M Nafis A Manaf terancam digugulkan.

”Berita itu bisa saja mengakibatkan para pemilih kami resah dan membuat kekacauan di akar rumput. Pilkada ini rawan konflik, kami meminta KPU pusat dan Kip Aceh dapat melakukan hal-hal yang dapat meredam kemungkinan konflik yang akan terjadi,” harap Elizar Lizam.

Baca Juga :  Disperindag Dan Bea Cukai Madura Edukasi Larangan Jual Rokok Ilegal Pada Pelaku Industri Dan Pedagang Pasar

Pada kesempatan itu, Elizar Lizam yang mantan wakil ketua II DPRK itu juga menegaskan, hari ini pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan seluruh para relawan Said-Nafis untuk menjelaskan permasalahan dan mancari sikap yang harus dijalankan.

“Hari ini, ribuan relawan Said-Nafis berkumpul di posko induk, kita akan membicarakan langkah dan sikap kita terhadap rongrongan yang dilakukan oleh oknum yang mempunyai kepentingan sehingga dapat meresahkan warga Abdya ini,” ujarnya.

Disebutkannya, pemberhentian sementara oleh komisioner Kip Abdya oleh DKPP tidak mempunyai hati nurani karena kip abdya telah bekerja secara tepat profesional sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Abdya Gelar Apel Besar Kebhinekaan

Namun, setelah dibekukan empat komisioner Kip Abdya, terlihat kekosongan di sekretariat tersebut, hanya aparat keamanan yang berjaga-jaga, sedangkan tahapan pilkada lagi berjalan, ini tidak bisa kita biarkan terus terjadi.

“Kami menolak Kip Abdya diambil alih oleh Kpu/Kip Aceh untuk melanjutkan tahapan pilkada, jika tetap dipaksakan maka keamanan dan kekacauan tidak bisa dijamin,” Tegas Elizar Lizam.

Sementara itu mantan Ketua Kip Abdya Safrial menjelaskan, seharusnya DKPP memberikan kewenangan kepada Kip Abdya untuk menyelesaikan Pilkada secara keseluruhan, setelah itu baru melakukan penyelesaian, karena ini proses tahapan program dan jadwal pilkada terus berjalan.

“Kip Abdya selama ini telah melakukan tahapan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, terkesan DKPP saat ini cenderung bersikap intervensi dan bertentangan dengan aturan PKPU No 9 tahun 2016,”tukasnya.