Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Hotmix Sumenep Telah di Vonis

Avatar of admin
×

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalan Hotmix Sumenep Telah di Vonis

Sebarkan artikel ini
IMG 20170207 WA0051

Reporter: Sar

Sumenep, Selasa (07/2/2017) suaraindonesia-news.com – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap Ke empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi jalan Bergaung, Prancak, Pasong songan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Ke empat terdakwa di antaranya, Siti Nur Aminah, rekanan dan Muhammad Zainurrahman Ketua Tim Penerima Barang divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga :  BPN Ancam Pidanakan Lurah dan Kades

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 2,5 tahun penjara.

“Selain kurungan badan, Siti Aminah dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengembalian sebesar Rp 180 juta atau subsider 6 bulan,” kata JPU Surya Rizal, ke sejumlah wartawan di kantor kajari Sumenep.

“Sedangkan terdakwa Zainurrahman diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti 152 juta dengan subsider kurungan 5 bulan penjara,” imbuhnya.

Baca Juga :  Takut Ambrol, Truk Berbobot 8 Ton Dilarang Melintas Jembatan Wonorejo

Ia menambahkan, sementara untuk konsultan pengawas, Iran Hujayanto divonis 1 tahun 3 bulan lebih rendah dari tuntutan JPU, satu tahun setengah bulan.

“Sementara untuk Indra Wahyudi selaku PPKo (pejabat pembuat komitmen) divonis bebas oleh majelis hakim,” pungkasnya.