Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

4 Pejabat Pemkot Probolinggo Tersangka Kasus Korupsi Dana Tambahan Parcel 2013 di Tahan

Avatar of admin
×

4 Pejabat Pemkot Probolinggo Tersangka Kasus Korupsi Dana Tambahan Parcel 2013 di Tahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20150226 190839

Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – Kejaksaan Negri Probolinggo,  hari ini Kamis, (26/2/15) melakukan penahanan terhadap 3  Pejabat Pemkot Probolinggo  tersangka kasus korupsi dana tambahan tahun 2013 yang merugikan Negara sebesar  Rp.934.855.0000 (Sembilan Ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). 

Ke 3 tersangka tersebut yaitu:  Imam Suwoko Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD), Anang Prihartono Kabag Keuangan DPKD, dan Umul Chasanah Kabag Keuangan Dinas Pendidikan. Tersangka kasus korupsi dana tambahan tahun 2013 di Pemkot Probolinggo mestinya ada 4 tersangka yaitu termasuk Kepala Dinas Pendidikan Endro Suroso, namun karena saat ini dalam keadaan sakit dan dirawat di Rumah Sakit penahanannya menyusul .

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Shady Munly MT. SH saat dikonfirmasi diruang dinasnya mengatakan, ke 3 tersangka tersebut dilakukan penahanan  tahap awal selama 20 (dua puluh) hari, penahanan kepada para tersangka ini adalah: 1). Merupakan suatu proses tingkat penuntutan jaksa penuntut umum dengan suatu pertimbangan bahwa para tersangka ini punya kemampuan untuk melrikan diri. 2). Untuk mempercepat dan mempermudah jalannya proses persidangan.

Baca Juga :  Buntut Tragedi Kanjuruhan, Aremania Layangkan Surat kepada Presiden Jokowi

Para tersangka dilakukan penahanan  di Rutan Medaeng Sidoarjo dengan alasan, Rutan Medaeng dekat dengan PN Tipidkor, sehingga mempercepat dan mempermudah proses jalannya persidangan, dan dalam tempo 1 (satu) minggu dari sekarang berkas harus sudah dilimpahkan ke PN. Tipidkor, jelasnya.

Ke 3 tersangka  dikirim dari Kejari Probolinggo hari ini Kamis (26/2/15) jam 15.15 dikawal oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Indi SH dan beberapa Jaksa Penyidik. Ke  3 terangka dimasukkan dalam satu mobil dan terlihat ikut mengantar para tersangka ke Rutan Medaeng adalah Sekda Kota Drs. H. Johny Haryanto, Kabag Hukum Rahma Deta SH, dan Kabag Organisasi Agus Hartadi SH, terang Kajari.

Kajari juga mengatakan, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Dinas Pendidikan Endro Suroso karena adanya surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka hari ini dalam keadaan sakit dn sedang dirawat di Rumah Sakit, penahanan terhadap Endro Suroso ditunda dan menyusul bila kondisi kesehatan tersangka sudah memungkinkan, kata Kajari.

Baca Juga :  Laiskodat: Pesawat Adalah Teknologi Milenium Yang Lebih Efektif Bagi Pemimpin di NTT

Sebenarnya para tersangka ini, lanjut Kajari mengatakan,  melalui Kuasa Hukumnya juga sudah berupaya meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan, karena satu pertimbangan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) UU No: 31 tentang  Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara, para tersangka ini punya kemampuan untuk melarikan diri, dan untuk mempermudah jalannya proses persidangan di PN Tipidkor, permohonan penangguhan ditolak, dan tidak menutup kemungkinan kasus Korupsi Dana Tambahan tahun 2013 ini nanti bisa berkembang dan jumlah tersangkanya pun bisa bertambah, kata Kajari menjelaskan.

Disinggung masalah kasus korupsi Gedung Islamic Centre Kajari Shady Munly MT.SH mengatakan tahap awal pemeriksaan sudah ditetapkan 1 (satu) tersangka, yaitu berinisial (P) selaku PPTK. Minggu depan baru dilakukan lagi pemeriksaan terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan (P), ujar Kajari menambahkan. (Singgih)