Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

4 Dirjen Diisukan Akan Gugat Menag, Waka PKB Sumut Banua Hasibuan: Kita Siap Gugat Balik !

Avatar of admin
×

4 Dirjen Diisukan Akan Gugat Menag, Waka PKB Sumut Banua Hasibuan: Kita Siap Gugat Balik !

Sebarkan artikel ini
IMG 20211222 150521
Wakil Ketua DPW PKB Sumatera Utara, Banua Sanjaya Hasibuan, SH, MH.

BOGOR, Rabu (22/12/2021) suaraindonesia-news.com – Wakil Ketua DPW PKB Sumatera Utara Banua Sanjaya Hasibuan, SH, MH, siap menggugat balik apabila keempat mantan Dirjen Bimas itu tetap melayangkan gugatan ke PTUN.

“Jika keempat Dirjen Bimas itu tetap melayangkan gugatan ke PTUN, maka kami akan melakukan hal yang sama,” kata Banua saat di hubungi melalui seluler, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, pejabat negara seharusnya siap menerima jika di rotasi jabatannya dan siap juga ditempatkan dimana saja.

“Jadi jangan protes ketika seorang pimpinan merotasi jabatannya, apalagi sampai akan melakukan gugatan segala. Saya rasa mutasi dan rotasi sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Banua menegaskan, sebagai kader PKB yang baik, wajib hukumnya untuk membela kader PKB di seluruh Indonesia, apalagi Yaqut Cholil Qoumas merupakan kader terbaik PKB ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Resmikan Block Peureulak

Banua menjelaskan, pihaknya masih menunggu arahan dan instruksi dari pimpinan tertinggi partai yakni, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

“Pada intinya kami menyarankan kepada Dirjen Bimas untuk tidak melakukan gugatan terhadap kader kami yang sedang bekerja membantu dan menjalankan program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin,” tegasnya.

Seperti kita ketahui, di beberapa media online beredar berita, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) di Kementerian Agama yakni, Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Hindu, Dirjen Bimas Buddha dan Dirjen Bimas Katolik yang telah di rotasi jabatannya oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas informasinya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Ngotot Nagih Angsuran, PNM Mekaar Cabang Srono Diduga Sepelekan Instruksi Presiden dan OJK

Hal tersebut terjadi diduga karena Menteri Agama dari partai PKB tidak sesuai, terlebih SK pemberhentian baru diterima pada Senin, 20 Desember 2021. Sementara, dalam SK tersebut pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful