Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

37 Toko Modern di Kota Batu Tak Kantongi Ijin

Avatar of admin
×

37 Toko Modern di Kota Batu Tak Kantongi Ijin

Sebarkan artikel ini
IMG 20190719 182039
Bambang Kuncoro Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu.

KOTA BATU, Jumat (19/7/2019) suaraindonesia-news.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Batu mencatat sedikitnya ada 37 toko modern yang baru berdiri di kota Batu, Jawa Timur, hingga saat ini tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat dan bahkan keberadaan toko tersebut yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) itu diperkirakan akan terus bertambah.

Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Batu, Bambang Kuncoro mengatakan bahwa karena banyaknya toko modern tak kantongi ijin, Pihaknya akan mengambil langkah dengan mengiventarisasi terhadap toko modern dan melakukan pendataan toko modern mana saja yang tidak sesuai aturan atau bahkan tak memiliki ijin operasional.

“Inventarisasi yang dilakukan itu bertujuan untuk penertiban toko modern tak berizin. Bebab, sampai saat ini pihaknya sudah mendata 37 toko modern dan diperkirakan masih akan bertambah,” jelas Bambang saat ditemui, Jumat (19/7).

Baca Juga :  Bersama Gubernur Kepri, Bupati Bintan Temui Kepala BNPB RI

Ia menjelaskan bahwa dari inventarisasi tersebut nantinya akan diketahui toko modern mana saja yang tak memiliki izin. Khususnya bagi toko modern yang baru saja berdiri setelah bulan Maret 2019.

Karena Perda tentang Toko Modern dan Pasar Tradisional baru disahkan di bulan tersebut. Dengan proses inventarisasi itu pula maka akan diketahui toko modern mana yang sudah diterbikan Hinderordonnantie (HO) atau surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan atas lokasi usaha yang dijalankan di suatu tempat.

Lanjut dia, bagi toko modern yang baru saja berdiri bulan Maret 2019 akan dilakukan proses pembuatan perizinan hingga dilakukan penutupan.

Baca Juga :  Perumda PPJ Gelar Rapat Pembahasan Revitalisasi Pasar

“Sedangkan untuk toko modern yang sudah berdiri sebelum bulan Maret 2019 akan diprioritaskan izinnya,” kata manta kepala Dishub kota Batu ini.

Adapun toko modern yang dimaksud, kata dia, seperti Indomaret dan Alfamart dan juga toko swalayan yang telah tertuang dalam Perda. Sementara untuk Perda Toko Modern dan Pasar Tradisional yang terbaru seperti aturan tentang jarak.

“Untuk aturan jarak itu berlaku antara toko modern satu dengan yang lainnya. Misalnya antara Alfamart dengan Indomaret jaraknya tak boleh lebih dari aturan tadi,” jelas Bambang.

Dan diharapkan dengan adanya penyesuaian Perda ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi izin mendirikan bangunan.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Mariska