exodus
BeritaNewsPemerintahan

31 Raperda Masuk Propemperda Sumenep 2026, 10 Diantaranya Masuk Tahap Fasilitasi Pemprov Jatim

×

31 Raperda Masuk Propemperda Sumenep 2026, 10 Diantaranya Masuk Tahap Fasilitasi Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini
IMG 20260819 125524
Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrar.

SUMENEP, Rabu (19/08) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep tahun 2026.

Puluhan Raperda tersebut berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai eksekutif maupun DPRD sebagai legislatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 Raperda saat ini telah memasuki tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebagai bagian dari proses menuju penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan tahap fasilitasi diperlukan untuk memastikan materi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” ujar Hosnan usai menghadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden di kantor DPRD Sumenep, Jumat (14/08/2026).

Sepuluh Raperda yang sedang menjalani fasilitasi mencakup sejumlah sektor pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Raperda tersebut terdiri atas tujuh usulan DPRD Sumenep dan tiga usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Tujuh Raperda Usulan DPRD

Tujuh Raperda yang diusulkan DPRD Sumenep dan kini memasuki tahap fasilitasi meliputi:

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Penyelenggaraan Parkir.

Reforma Agraria.

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan.

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Pengendalian Pencemaran Air Permukaan (Tambak Udang).

Sementara tiga Raperda yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep terdiri atas:

Perubahan Susunan Perangkat Daerah.

Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar.

Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain 10 Raperda yang sudah berada pada tahap fasilitasi, Hosnan menyebutkan terdapat tujuh Raperda lainnya yang masih dalam proses pembahasan.

Adapun satu Raperda, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep, telah dinyatakan selesai.

Hosnan menargetkan seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Menurutnya, penyelesaian agenda legislasi tersebut diperlukan agar Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tidak kembali tertunda ke tahun berikutnya.

“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” katanya.

Ia menjelaskan, penyelesaian Propemperda 2026 juga menjadi penting karena pemerintah daerah tidak lagi sepenuhnya leluasa menentukan jumlah Raperda yang akan dimasukkan dalam agenda legislasi.

Menurut Hosnan, daerah harus menyesuaikan agenda pembentukan Perda dengan kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah provinsi.

“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan provinsi,” jelasnya.