Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalPeristiwaRegional

3 Warga Pamekasan Ditangkap Karena Bawa Rokok Ilegal

Avatar of admin
×

3 Warga Pamekasan Ditangkap Karena Bawa Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20190201 WA0003
Ratusan bal rokok ilegal berhasil diamankan dari 3 pelaku. (Foto: Istimewa)

JEMBER, Jumat (2/1/2019) suaraindonesia-news.com – Warga desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Pamekasan di antaranya Hariyono (44), Harigandi Sugiarto (40) dan Abdus Sukur (27) ditangkap oleh Satreskrim Polsek Jenggawah Jember karena membawa ratusan bal (duz) rokok dengan berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai untuk diantar ke pemesan yang ada di Jenggawah, Kamis (31/1/2019) malam.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau akan ada pengiriman rokok ilegal dengan nominal cukup banyak, setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan melihat dua kendaraan yang dimaksud melintas, anggota kami melakukan penghadangan dan memeriksanya, dan ternyata benar, dua kendaraan tersebut membawa ratusan bal rokok untuk diantar,” ujar Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo kepada sejumlah media, Jumat (1/2/2019)

Atas temuan tersebut, ketiga pelaku mengaku hanya sebagai pengantar barang, dua mobil serta ratusan bal rokok ilegal diamankan dan dibawa ke Mapolres Jember.

Baca Juga :  Tegakan Disiplin, Masyarakat Tidak Patuhi Prokes Disanksi

“Dari penyidikan sementara, mereka yang kami amankan mengaku sebagai kurir, rokok-rokok ini semua berasal dari Madura, di Jember sendiri ada pemesan atau bisa dikatakan pengepul yang akan menjual, saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan,” tambah Kapolres.

Sementara Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember, Tubagus Firman pada kesempatan tersebut menyatakan, bahwa memang rokok-rokok ilegal ini paling banyak dipasok dari luar kabupaten Jember khususnya dari Madura, dari barang bukti yang disita jajaran Polres Jember, diperkirakan negara mengalami kerugian dari cukai sebesar Rp.180 juta.

“Memang rokok-rokok ilegal ini kebanyakan dipasok dari Madura, dari barang bukti yang ada hari ini, diperkirakan kerugian negara sekitar 180 juta,” ujar Firman.

Firman juga menjelaskan, jika dilihat dari kemasan dan produk rokok ilegal yang berhasil disita, pihaknya menilai bahwa rokok-rokok ilegal ini diproduksi oleh pabrik dan bukan industri rumahan, “Kalau dilihat dari kemasan yang rapi ini bukan produk home industri, tapi sudah pabrikan,” tambah Firman.

Baca Juga :  Penggaris Bergambar Palu Arit Beredar, Wali Murid Resah

Sementara dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit mobil Mitsubishi L 300 dengan nopol DK 865 IK, 1 unit mobil Isuzu Elf nopol M 7118 A, 15 bal rokok merek Grand Max, 15 bal Rokok merek Grand Premiun, 10 bal rokok merek Nat Geo Mild, 10 ball rokok merek Sugun.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 113 tentang Perdagangan atau UU nomor 11 tentang cukai, dengan ancaman penjara 1 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Imam