3 Tersangka Narkoba, Pengedar dan Pemakai di Pamekasan Diringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Kriminal

3 Tersangka Narkoba, Pengedar dan Pemakai di Pamekasan Diringkus Polisi

×

3 Tersangka Narkoba, Pengedar dan Pemakai di Pamekasan Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20221024 151617
Foto: Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo, saat dikonfirmasi langsung di kantornya.

PAMEKASAN, Senin (24/10/2022) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hanya dalam 1 malam berhasil meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. Jumat (21/10/2022) malam.

3 tersangka tersebut 1 adalah pengedar (BS) dan keduanya adalah pemakai (SB-SR). Diketahui, mereka sama-sama warga dari wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Mereka kami ringkus pada Hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira jam 16.00 Wib, disebuah rumah di Dusun Taman II Desa Larangan Tokol Kecamatan, Tlanakan Kabupaten Pamekasan,” ucap Kapolres AKBP Rogib Triyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo, saat dikonfirmasi langsung di kantornya, Senin (25/10) pagi.

“Mereka kami ringkus beserta Barang Bukti (BB) sebesar 6,02 gram. Ketika itu dua tersangka SB-SR, juga secara bersamaan berada di satu rumah dan ke duanya setelah di lakukan tes urien positif,” kata dia lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, 3 tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Reporter : May
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam