Reporter: Ipul
Ternate, Jumat (2/12/2016) suaraindonesia-news.com – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Ternate tahun 2014 senilai Rp 1,9 miliar, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (30/11). Mereka adalah Kepala Samsat Abdullah Assagaf, mantan Kepala Samsat Jani Syafi dan mantan bendahara Samsat Yanti Armaiyn.
Sidang yang dipimpin hakim Martha Maitimu tersebut tiga terdakwa itu dituntut beragam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Terdakwa Jani Syafi dituntut 4,6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2,3 bulan penjara. Jani juga dikenai uang pengganti Rp 1,1 miliar subsider 2,3 tahun penjara. Sementara terdakwa Abdullah dan Yanti masing-masing dituntut dua tahun penjara dan dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Chandra. Setelah JPU membacakan tuntutan, hakim mempersilakan terdakwa untuk menanggapinya, apakah akan mengajukan pleidoi atau tidak.
Tiga terdakwa itu mengaku akan mengajukan pleidoi (pembelaan). Sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pekan depan (7/12).
Jani Syafi dituntut 4,6 tahun penjara,Denda Rp 50 juta subsider 2,3 bulan penjara.Jani juga dikenai uang pengganti Rp 1,1 Milyar subsider 2,3 tahun penjara.
Abdullah dituntut dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.Sedangkan yanti dituntut dua tahun penjara dan dikenai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.