Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

3 Raperda APBD 2021 Disetujui DPRD Sumenep, Begini Kata Bupati

Avatar of admin
×

3 Raperda APBD 2021 Disetujui DPRD Sumenep, Begini Kata Bupati

Sebarkan artikel ini
IMG 20201122 213950
Rapat Paripurna DPRD Sumenep Tentang Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021.

SUMENEP, Kamis (19/11/2020) suaraindonesia-news.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Raperda APBD tahun anggaran 2021 pada Selasa (17/11).

3 rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui oleh legislatif bersama eksekutif. Yakni, Raperda Perseroan Perusahaan Daerah Sumekar, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wirausaha Sumekar dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sumekar.

“Kita semua tentu yakin bahwa Raperda yang sudah dilaksanakan melalui penandatangan naskah persetujuan tadi ini dalam implementasinya sesuai dengan yang diharapkan,” terang Ketua DPRD Sumenep, A. Hamid Ali Munir saat dikonfirmasi media ini, Kamis (19/11).

Baca Juga :  Sukseskan MotoGP 2022, Menkominfo: Deploy 5G Experience dan Pantau Spektrum Frekuensi Radio

Ia menambahkan, dengan disetujuinya 3 Raperda tersebut semoga dapat meningkatkan pelayanan dan pembangunan di kabupaten yang bercargon kota keris ini.

“Semoga apa yang sudah menjadi keputusan bisa membawa manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep, A Busyro Karim mengatakan, seluruh Raperda yang sudah diatandatangani tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah.

Baca Juga :  Pemkab Grobogan Gelar Pasar Murah Menjelang Lebaran Idul Fitri 2016

“3 Raperda sudah disepakati, melalui penandatanganan naskah dan disaksikan bersama dalam sidang paripurna,” ujarnya.

Mantan ketua DPRD Sumenep, ini menambahkan, 3 Raperda tersebut juga difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur dan sudah ditindaklanjuti untuk difasilitasi sesuai dengan bunyi Pasal 90 ayat (4) dan Pasal 101 ayat (3) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“3 Raperda ini akan segera dilakukan pengajuan nomor, yaitu nomor registrasi kepada Ibu Gubernur,” tutupnya.

Reporter : Halis
Editor : Amin
Publisher : Ela