3 Orang Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Taput Dihukum 5 Tahun Penjara Hingga Denda Ratusan Juta - Suara Indonesia
Kriminal

3 Orang Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Taput Dihukum 5 Tahun Penjara Hingga Denda Ratusan Juta

×

3 Orang Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Taput Dihukum 5 Tahun Penjara Hingga Denda Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20221102 210430
Foto: Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan di Deli Serdang. (M. Habil Syah/SI).

SUMATERA UTARA, Rabu (02/11/2022) suaraindonesia-news.com – 3 dari 10 orang diantaranya yakni 7 pelaku kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama (gengRAPE) terhadap seorang remaja putri berumur 15 tahun di Kota Siborongborong, Tapanuli Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tapananuli Utara dihukum 5 tahun pidana penjara ditambah dengan denda Rp 100 juta rupiah.

Sangat disayangkan Putusan ini tidak berkeadilan bagi korban karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 15 tahun dan denda Rp 500 miliar.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait ketika dimintai tanggapannya mengatakan, atas keputusan Majelis Hakim PN Tapanuli Utara ini perlu disampaikan kepada Ketua MA dan Komisi Yudisial agar memeriksa majelis hakim yang menangangi kejahatan seksual yang sangat biadab tersebut.

“Ada apa dengan keputusan hakim yang sangat rendah ini,” sesal Arist Merdeka Sirait, Rabu (02/11).

Menurut Arist, putusan Majelis Hakim atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan 3 pelaku secara berulang dan atas perbuatannya pelaku didakwa dengan ketentuan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup merupakan tuntutan jaksa sudah sangat tepat.

“Karena tindak pidana yang dilakukan ke 3 orang predator ini terhadap remaja putri berulang ini merupakan tindak pidana luar biasa atau ekstra ordinary crime setara dengan tindak pidana khusus,” tegasnya.

“Saya tidak bisa terima atas putusan ini karena selain tidak berkeadilan tapi juga tidak setimpal dengan dengan perbuatan pelaku,” kata Arist menambahkan.

Atas putusan yang tidak berkeadilan bagi korban yang saat masih mengalami trauma berat, pihaknya akan kembali melaporkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara kejahatan seksual tersebut ini kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta.

Arist Merdeka Sirait mengatakan tidak ada kata kompromi dan atau damai terhadap kasus kejahatan seksual sampai kapanpun, karena kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Saya masih mencari tau apa dasar dan alasan majelis hakim memutus perkara kejahatan seksual lebih rendah dari tuntutan JPU,” kata dia.

Atas keputusan majelis Hakim PN Taput yang tidak berkeadilan ini, sambungnya, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen yang diberi tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.

“Bersama korban dan keluarga meminta, JPU melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan majelis hakim,” tandasnya.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam