25 Hari, BPK RI Stay di Lumajang, Periksa Interim dan LKPD 2017

oleh -295 views
Bupati bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang di Pendopo Kabupaten Lumajang saat menyambut Kehadiran Tim BPK RI Perwakilan Jatim di Kabupaten Lumajang

LUMAJANG, Senin (22/01/2018) suaraindonesia-news.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur, selama 25 akan stay di Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, guna melakukan pemeriksaan interim.

Kehadirannya disambut langsung oleh Bupati bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang di Pendopo Kabupaten Lumajang, sore tadi.

“Kehadiran Tim BPK RI Perwakilan Jatim di Kabupaten Lumajang akan berlangsung selama 25 hari guna melaksanakan pemeriksaan interim,” menurut Bupati Lumajang, Drs. H. As’at, M.Ag.

Dan dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa untuk mendapatkan WTP yang keempat kalinya tidak mudah tanpa adanya kerjasama yang baik antar OPD.

“Kedatangan tim BPK RI Jawa Timur diharapkan dapat memeriksa laporan keuangan dengan baik, dengan standart yang sudah ditentukan,” paparnya.

Menurut Bupati, sistem laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dapat terkendali dan berharap bisa mendapatkan WTP yang ke empat.

Baca Juga: Ada Benda Mirip Bom, Gatot Subroto Di Police Line 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Setda Kabupaten Lumajang, Drs. Gawat Sudarmanto, menjelaskan bahwa turunnya surat dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Kabupaten Lumajang untuk melaksanakan audit interim terhadap LKPD tahun 2017.

“Untuk itu, semua OPD diundang guna menyusun anggaran tahun 2018. Mari kita bekerja bersama guyup dan rukun untuk mempertahankan WTP, sehingga bisa mendapatkan opini WTP yang keempat kalinya,” pesan Sekda.

Pemeriksaan Interim yang merupakan rangkaian tidak terpisahkan antara pemeriksaan atas LKPD tahun 2017, yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan termasuk pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang – undangan.

“Pemeriksaan tersebut juga menilai efektivitas SPI atas transaksi dan penyusunan laporan keuangan dan memantau tindak lanjut atas hasil periksaan tahun – tahun sebelumnya,” pungkas Sekda.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan