Berita

24 Miliar DBHCHT Lumajang Dikelola Oleh 14 OPD

×

24 Miliar DBHCHT Lumajang Dikelola Oleh 14 OPD

Sebarkan artikel ini
IMG 20200220 160043
Asisten Administrasi Setda Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko saat membuka acara.

LUMAJANG, Kamis (20/2/2020) suaraindonesia-news.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2020 untuk Kabupaten Lumajang mendapat sekitar 24 miliar. Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Setda Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko usai membuka acara tersebut di aula salah satu rumah makan, kemarin.

“Untuk plafon anggaran DBHCHT Tahun 2020 tepatnya Rp. 24.121.221.000, yang dikelola oleh 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

14 OPD tersebut, kata Nugroho diantaranya :
Dinas Perdagangan (Dindag), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), RSUD dr Haryoto, RSUD Pasirian, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bagian Perekonomian Setda Lumajang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi Usaha Menengah (Dinkop UM), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes), Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Pertanian (Diperta) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).

“Kalau rinciannya, saya tidak hafal,” jawab Nugroho.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lumajang, kata Nugroho akan gencar menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang, salah satunya melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

“Kegiatan sosialisasi ini tujuannya adalah dalam rangka untuk memberantas rokok Ilegal,” ungkapnya.

Nugroho menjelaskan, masalah cukai yang dikaitkan dengan rokok itu dilematis bagi pemerintah. Menurutnya cukai rokok menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar negara, namun disisi lain rokok dapat merusak kesehatan tubuh.

“Persoalan pita cukai rokok itu merupakan hal yang baik dan buruk, selain menjadi pendapatan negara terbesar tetapi juga rokok dapat mengakibatkan berbagai macam penyakit,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa ditahun 2020 ini, pemerintah pusat menaikkan cukai rokok rata-rata 23 persen guna mengendalikan peredaran rokok ilegal serta menaikkan tarif cukainya.

Nugroho berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, semua peserta yang ikut bisa memahami peran cukai rokok terhadap penerima anggaran negara serta bisa mengetahui perbedaan antara rokok yang memakai pita cukai asli dengan rokok ilegal atau menggunakan pita cukai palsu.

“Saya berharap kepada semua peserta yang hadir bisa menyerap ilmu dalam kegiatan ini tentang cukai rokok,” harap Nugroho.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kominfo Lumajang, Iwan Hadi Purnomo dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini agar semua peserta yang mengikuti sosialisasi mengetahui antara pita cukai asli dengan pita cukai palsu.

“Barang-barang yang menggunakan pita cukai, fungsi adanya pita cukai, dampak peredaran pita cukai, dan rokok ilegal kita semua harus mengetahui hal itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan Hadi mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini mengangkat tema “Gempur Rokok Ilegal” dengan harapan kepada seluruh peserta bisa membantu menekan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Lumajang khususnya di wilayah Kecamatan Kunir dan sekitarnya, serta ikut berpartisipasi untuk melaporkan ke kantor Bea Cukai atau pihak yang berwajib jika menemukan ada oknum dengan sengaja menjual produk rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau ilegal.

“Toko dan warung yang ada di desa biasanya menjadi sasaran penjualan para sales rokok ilegal yakni yang tidak menggunakan pita cukai rokok atau tidak sesuai untuk peruntukan, jika menemukan hal itu perlu dilaporkan,” tuturnya.

Ia menambahkan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai ini, diikuti 250 peserta, yang terdiri dari Ketua RW dan RT di Kecamatan Kunir, TP PKK di Desa dan Kecamatan Kunir, para pedagang rokok yang ada di Kecamatan Kunir dan Kecamatan Lumajang dan Distributor rokok yang ada di Kabupaten Lumajang.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Oca