REMBANG, Selasa (17/12/2019) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menggelar pembekalan awal masa tugas Kepala Desa baru di Aula lantai 4 Setda Rembang, Selasa (17/12). Sejumlah 237 kades yang hadir pada acara siang itu merupakan hasil Pilkades serentak yang digelar pada 6 November 2019 lalu.
Bupati Rembang H. Abdul Hafidz dalam sambutannya mengharapkan, para Kepala Desa (Kades) agar bergerak cepat dalam melakukan terobosan yang positif dalam membangun desa. sehingga apa yang diharapkan masyarakat sesuai dengan janji dapat terwujud.
Selain itu Kades terpilih harus memiliki bekal pengetahuan yang kedepannya bisa digunakan untuk menjalankan pemerintahan di tingkat desa dengan baik, benar, dan sesuai aturan yang berlaku, dan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan tugas di Desa. Selain itu bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana Desa sesuai peruntukannya.
Bupati menjelaskan, setelah adanya UU no 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa ini semangatnya adalah membangun negara dari Desa. utamanya mengenai dana yang diperoleh Desa. Baik dana dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten harus bisa disampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Bupati mencontohkan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dananya dari berbagai sumber dengan nominal yang berbeda-beda. Pemerintah Desa harus bisa menjelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Dari beberapa sumber itulah yang harus sehingga kalau ada informasi-informasi yang simpang siur bisa menjelaskan. Ini RTLH dananya dari pusat, ini dari provinsi dananya segini, itu harus bisa dijelaskan. untuk pelaksanaannya harus ada swadaya dan yang menentukan jumlah swadaya adalah tim pendamping,” kata Bupati.
Selain itu kata Bupati, sebagai kades juga harus bisa menggali potensi yang bisa dikembangkan untuk kesejahteraan Desa melalui pemberdayaan warga setempat. Namun harus didasari dengan analisa yang baik dalam pembuatan Bumdes, jangan sekedar hanya “tiru-tiru” daerah lain.
Reporter : Minan
Editor : Amin
Publisher : Oca













