Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

216 Koperasi RW di Kota Batu Tak Miliki Badan Hukum

Avatar of admin
×

216 Koperasi RW di Kota Batu Tak Miliki Badan Hukum

Sebarkan artikel ini
365abec7 976a 46ba b403 71c64496888e
Foto: Jacob Saduk Kabid Koperasi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu saat ditemui dikantornya, Jumat (15/9). (Foto: Adi Wiyono/SI)

KOTA BATU, Jumat (15 September 2017) suaraindonesia-news.com
Sebanyak 216 koperasi RW yang dibentuk Pemkot Batu 2015 lalu hingga kini keberadaannya ditengah masyarakat belum memiliki Badan Hukum (BH).

Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu meminta agar koperasi RW yang masih eksis dan sehat itu untuk segera melakukan pengurusan Badan Hukum ke pemerintah pusat.

“Kami mendorong kepada pra koperasi RW di kota Batu itu untuk segera melakukan pengurusan badan hukum ke pemerintah pusat, agar keberadaaannya diakui secara legalitas oleh Pemerintah” kata Jacob Saduk Kabid Koperasi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Batu saat ditemui dikantornya, Jumat (15/9).

Sebab kata dia, belum memiliki legalitas dari pemerintah itu bisa menghambat bantuan dari pemerintah.

Baca Juga :  Hampir 1 Tahun Polres Sumenep Tak Bisa Ungkap Kasus Pelaku Pembunuhan, Istri Korban Kecewa

“kalau dulu pemkot Batu memberikan modal awal Rp 15 Juta, bila mereka sudah mengantongi ijin, pemerintah, baik pusat maupun daerah akan membantunya kembali,” jelas Jacub.

Dari 216 koperasi yang dibentuk Pemkot itu, kata dia ada yang sehat dan ada yang tidak sehat, sebanyak 43 kelompok koperasi RW telah dinyatakan sehat oleh Pemkot Batu, bahkan karena kredibilitasnya baik, pemkot Batu langsung memberi penghargaan berupa bantuan modal. Baca Juga: PVMBG Badan Geologi Naikkan Status Gunung Agung Bali Ke Level Waspada

“Ada yang dibantu Rp 9 juta, ada yang Rp 10 juta. Mereka yang dibantu itu adalah pra koperasi RW yang sehat baik ditinjau dari management, kepengurusan maupun laporan,” jelas Jacub.

Ia juga mengakui, dari 216 koperasi itu ada yang kolap, managementnya tidak jelas, serta adanya pergantian RW, sementara RW yang baru dibentuk itu tidak mau melanjutkannya dengan alas an taku resiko.

Baca Juga :  Predator Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Selain koperasi sehat, 43 koperasi sangat didorong untuk melakukan pengurusan Badan hukum karena mereka selain memiliki management yang baik, dalam perkembangannya mereka sudah memiliki modal Rp 25 juta, Rp 37 juta dan ada yang Rp 40 juta, dengan total seluruhnya sekitar Rp 430 juta.

“43 koperasi itu yang dapat penghargaan itu rata-rata memiliki bidang usaha simpan pinjam, dengan harapan agar bisa memerangi rintenir yang telah merambah golongan ekonomi lemah, Sehingga masyarakat diharapkan tidak kesulitan lagi mencari pinjaman, seperti pedagang bakso, jualan gorengan dan lain-lain,“ kata dia. (adi wiyono).