Reporter: Ipul
Ternate, Kamis (1/12/2016) suaraindonesia-news.com – Andi dan Uki,dua preman yang bertempat tinggal dilingkungan falajawa dua kelurahan kayu merah kota ternate selatan ditangkap oleh prosenel polsek ternate selatan rabu(30/11) keduanya menganiaya seorang warga kelurahan salero ternate tengah.hingga berita ini diturunkan keduanya masih mendekam didalam sel tahanan polsek ternate selatan.
Setelah pelaku diringkus korban meminta uang ganti rugi sebesar 10 jt,hanya saja dua pelaku mengaku tidak sanggup memenuhi tuntutan ganti rugi untuk uang pengobatan itu,keduanya lebih memilih diproses hukum.
”Kami sudah berupaya untuk mediasi tapi korban tetap pada pendiriannya yakni ganti rugi Rp 10 Juta,” jelas Kanit Bimas Polsek Ternate Selatan Aiptu Amrin Jolo.
Seperti diberitakan sebelumnya anas dianiaya dua pemuda yang sudah dalam kondisi mabukusai meneguk minuman keras ( Miras ) jenis Captikus.Aawalnya Anas bersama temannya berkunjung ke kamar kost kekasihnya di falajawa dua setelah anas dan temannya masuk ke kamar kost itu keduanya mengetuk pintu kamar dan korban membukanya tanpa banyak bicara dua pemuda mabuk itu langsung menghajarnya sampai terjatuh.
