Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRegional

2 PNS Domisili Idanogawo Positif Covid-19, Berikut Penjelasan Humas GTPP

Avatar of admin
×

2 PNS Domisili Idanogawo Positif Covid-19, Berikut Penjelasan Humas GTPP

Sebarkan artikel ini
IMG 20200908 205449
Foto: Ilustrasi

NIAS, Selasa (8/9/2020) suaraindonesia-news.com- 2 PNS berstatus suami istri yang berdomisili di Wilayah Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Positif Covid-19.

Hal tersebut di sampaikan Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nias, Dahlanroso Lase.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Swab Tes Cepat Molekuler (TCM) di RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias pada tanggal 7 September 2020 terdapat 2 (dua) orang warga Kabupaten Nias yaitu JPM (C005), umur 43 tahun, jenis kelamin laki-laki, domisili Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo, pekerjaan PNS/Guru di SMK Negeri 1 Ulugawo dan MM (C006), umur 36 tahun, jenis kelamin perempuan, domisili Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo, pekerjaan PNS pada Kantor KPU Kabupaten Nias terkonfirmasi Positif Covid-19, sehingga secara kumulatif jumlah pasien konfirmasi positif di Kabupaten Nias menjadi 6 (enam) orang,” terang Dahlanroso Lase.

Baca Juga :  Seorang Warga Desa Saitagaramba Terkonfirmasi Covid-19, Humas GTPP : Mari Ikuti Protokol Kesehatan

Keduanya adalah suami istri dan saat ini diisolasi di ruang isolasi RSUD Gunungsitoli. Hasil penelusuran sementara tidak ada riwayat perjalanan ke dan dari luar daerah dalam 2 minggu terakhir.

Gugus tugas akan melaksanakan tracking kontak erat dengan kedua pasien tersebut yang dilaksanakan di UPTD Puskesmas Idanogawo pada tanggal 8 s/d 9 September 2020 Pukul 14.00 – 16.00 WIB.

“Dihimbau kepada masyarakat khususnya warga Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo dan Guru/Pegawai SMKN 1 Ulugawo yang telah kontak erat dengan kedua pasien untuk mengikuti pemeriksaan rapid test dimaksud, sementara untuk Komisioner dan pegawai KPU Kabupaten Nias akan dikoordinasikan lebih lanjut,” himbauan Dahlanroso.

Sementara di informasikan bahwa pasien C001 WW, telah selesai isolasi dan dilanjutkan dengan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari terhitung sejak tanggal 7 September 2020. Sementara pasien C002 an. RT (istri pasien 001 an. WW), dinyatakan telah sembuh sesuai dengan surat keterangan dari Direktur RSUD Ginungsitoli Kabupaten Nias.

Baca Juga :  Indomart Beji Dibobol Maling

GTPP menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nias agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan, yaitu wajib pakai masker, cuci tangan, selalu jaga jarak dan hindari kerumunan (di tempat pesta, pekan-pekan) serta jaga kesehatan dan imunitas tubuh dengan makan makanan bergizi, istirahat yg cukup dan olahraga secara teratur.

“Kita tidak perlu melakukan diskriminasi kepada Saudara-saudara kita yang telah terpapar Covid-19, tetapi mari kita memberikan dukungan selama menjalani isolasi dan perawatan, baik di RS maupun di rumah isolasi yang ditunjuk GTPP. Mari bersatu melawan Covid-19,” tukasnya.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Ela