189 Desa di Banyuwangi Tak Satupun Mengajukan Pendampingan Pengelolaan DD

oleh -283 views

BANYUWANGI, Kamis (18/10/2018) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Banyuwangi memastikan kurang lebih189 Desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, belum ada satu-pun Desa yang mengajukan surat permohonan untuk pendampingan pengelolan Dana Desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD). Otomatis, pelanggaran maupun penyelewengan DD dan ADD belum bisa terdeteksi.

Kasi Intel Thoriq Mulahela melalui Kasubsi Tiprosarin dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Gandhi Muchlisin, SH saat ditemui dikantornya, Rabu (17/10/2018). Mengatakan, pada dasarnya memang ada MoU dari Kejaksaan baik dengan Kementerian Desa maupun dengan Kementerian Dalam Negeri sebetulnya untuk Dana Desa (DD) dan anggaran Dana Desa (ADD) bisa dilakukan pendampingan melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Permasalahannya, Kejaksaan tidak bisa bertindak ketika tidak ada surat permohonan pendampingan dari desa yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara kondisi di Banyuwangi, hingga saat ini belum ada satu-pun desa yang mengajukan surat permohonan untuk pendampingan.

“Saya nggak tahu, entah tidak tertarik atau bagaiamana. Setahu saya, sampai sekarang belum ada satu-pun desa yang mengajukan surat permohonan untuk pendampingan,” ungkap Gandhi yang baru menjabat kurang dari dua bulan ini.

Jika ada Desa mengajukan permohonan untuk pendampingan, pihak kejaksaan pasti akan membalas dan menindak lanjuti permohonan tersebut.

“Kalau ada Desa mengajukan permohonan untuk pendampingan, kami pasti akan membalas. Nanti ada ekspose, kira-kira progam kerja selama satu tahun di Desa itu apa, kegiatannya apa saja, seperti halnya pembangunan jalan, jembatan pasti kami awasi,” ujarnya.

Terkait dengan pengaduan atau laporan dari masyarakat desa mengenai pelanggaran maupun penyelewengan DD dan ADD tersebut. Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga belum ada laporan masuk.

”Sampai sekarang, kami belum terima adanya laporan penyelewengan, pelanggaran dan lain sebagainya terkait DD dan ADD kami belum dapat laporan,” tegasnya.

Dalam hal ini, sebenarnya untuk DD dan ADD sudah dalam pengawasan empat Kementerian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun Kepolisian juga dilibatkan dalam hal pengawasan. Akan tetapi, seperti Kejaksaan sendiri tidak bisa bertindak ketika tidak ada permohonan.

Mengenai pengawasan itu sendiri, sebenarnya instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM D) dan Inspektorat juga turut mengawasi. Termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga terlibat dalam pengawasan untuk masalah keuangan.

“Mangkanya, kalau semisal dibilang tidak ada pengawasan dalam pengelolaan dana desa saya rasa tidak. Karena sebetulnya, banyak pihak yang terlibat untuk mengawasai itu walaupun memang tidak secara langsung pengawasannya. Kalau menurut saya ada,” imbuhnya.

Nantinya, jika dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terkait DD dan ADD justru memudahkan pihak Kejaksaan untuk bertindak.

“Justru misalkan ada pelanggaran, kami bisa bertindak melakukan penyelidikan dan penyidikan yang justru merupakan tupoksi dari Kejaksaan,” pungkasnya.

Reporter : Harto Aksara
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan