Aceh Timur, Suara Indonesia-News.Com – Satuan Narkoba Polres Aceh Timur kembali melaksanakan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 huruf k dan pasal 91, mengenai pemusnahan barang bukti Narkotika (Rabu, 11/11/2015).
pemusnahkan barang bukti narkoba dengan cara dibakar. Barang bukti tersebut diantaranya, ganja, hasil temuan Polsek Serbajadi pada Tahun 2014 sebanyak 150 Kg dan sabu-sabu seberat 968 gram hasil pengungkapan pada 23 Oktober 2014.
Dalam sambutannya Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH menyampaikan, Tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur dari tahun ke tahun menunjukan angka peningkatan. Hal ini bisa kita lihat perbandingannya: Pada tahun 2013 jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika 111 kasus, dengan barang bukti 58 Kg ganja dan 53 gram sabu-sabu. Pada tahun 2014 jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika 96 kasus, dengan barang bukti 52 ganja Kg dan 44 gram sabu-sabu. Pada bulan Januari 2015 sampai dengan awal Nopember 2015, jumlah tindak pidana penyalahgunaan narkotika 121 kasus, 53 kg ganja, 68 sabu-sabu.
Diantara beberapa kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, yang perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika, khususnya pelajar. Selain itu perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Kapolres yang memimpin pemusnahan barang bukti tersebut juga berharap dukungan dari bebagai kalangan.
“Kami tidak mungkin dapat bekerja dengan sendiri tanpa bantuan serta dukungan dari semua elemen,” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH.(Rusdi Hanafiah).

