Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Malang Mendapatkan Perlindungan

Avatar of admin
×

18 Saksi Tragedi Kanjuruhan Malang Mendapatkan Perlindungan

Sebarkan artikel ini
IMG 20221107 205012
Foto: Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan saat melakukan tahlih dan doa bersama di Stadion Kanjuruhan Malang. (Fauzi/SI)

MALANG, Senin (07/11/2022) suaraindonesia-news.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ungkap sebanyak 18 orang saksi kasus Tragedi Kanjuruhan mendapatkan perlindungan.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) lakukan autopsi dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang, di TPU Wajak, Kabupaten Malang pada Sabtu (05/11/2022) pagi.

Dengan dilakukan autopsi jenazah dua korban tersebut, kasus Tragedi Kanjuruhan masih terus berjalan di kepolisian dengan babak baru. Sehingga, keberadaan atau kemunculan Whistleblower yang bisa menjadi saksi kunci dalam kasus yang menewaskan 135.

Baca Juga :  Didampingi 4 Partai Pengusung, Paslon Kharisma Daftarkan Diri ke KPU Pamekasan

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini mencatat belum ada penambahan jumlah saksi dan korban yang kini mendapat perlindungan.

“Ke 18 orang ini diantaranya berasal dari keluarga korban meninggal dunia akibat Tragedi Kanjuruhan. Kesemua saksi dan korban saat ini tidak mendapat intimidasi,” katanya menjelaskan, Senin (07/10).

Hasto memastikan perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban akan terus berlangsung hingga proses hukum kasus Tragedi Kanjuruhan selesai di pengadilan.

“Perlindungan yang diberikan meliputi beberapa tindakan kepada saksi dan korban. Diantaranya perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan psikologis,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya bahwa, pihak LPSK membuka pintu lebar-lebar bagi saksi yang bersedia sebagai whistleblower dengan bukti-bukti valid.

Baca Juga :  Ops Patuh Semeru 2017 Kembali Digelar

Bahkan bagi aremania atau Aremanita yang merasa mengetahui secara langsung atau memiliki bukti valid adanya tindakan pelanggaran HAM saat Tragedi Kanjuruhan juga bisa melapor ke LPSK.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher: Nurul Anam,