Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

17 Hingga 20 April Pelayanan SIM Tutup

Avatar of admin
×

17 Hingga 20 April Pelayanan SIM Tutup

Sebarkan artikel ini
IMG 20190413 172250
Surat telegram Kapolri

PASURUAN, Sabtu (13/4/2019) suaraindonesia-news.com — Jelang Pesta Demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pilihan Legislatif pada Rabu 17 April 2019 mendatang, Kepolisian Republik Indonesia liburkan pelayanan kantor bersama Samsat dan Sim di Satpas di seluruh Indonesia. Libur tersebut dilakukan serentak mulai tanggal 17 hingga 20 April 2019.

Hal ini berdasarkan surat telegram dari Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) Nomor ST /1081/IV/YAN.1.1./2019 tanggal 11 – 4 – 2019 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Pol Drs. Refdi Andri, MSI.

Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP. Eko Iskandar S.H, S.I.K setelah dikonfirmasi terkait kabar ini membenarkan bahwa pelayanan Sim dan Kb samsat di Kabupaten Pasuruan akan diliburkan. Tetapi untuk Samsat, tanggal 18 dan 20 tetap buka seperti biasanya.

Baca Juga :  Sikap Arogan Kades Wonosari Gondangwetan Pasuruan Terhadap Warganya Berbuntut Laporan ke Polisi

“Untuk pelayanan SIM mulai tanggal 17 April hingga 20 April libur, tapi untuk KB Samsat Kabupaten Pasuruan liburnya hanya tanggal 17, dan 20 April. sedangkan untuk tanggal 18, dan 19 Samsat tetap buka,” ucap Kasat saat dikonfirmasi via seluler.

Kasatlantas Eko juga menambahkan, Untuk pemohon Sim yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 April hingga 20 April 2019 bisa diurus kembali pada hari senin 22 April hingga sabtu 27 April.

Baca Juga :  Permudah Akses Berladang, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bakti Perbaiki Jalan Desa Perbatasan

“Jika Sim yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 hingga 20 April dan tidak diurus sampai tanggal 27 April maka akan diberlakukan proses penerbitan Sim baru sesuai dengan surat telegram dari Kapolri,” tutup Kasatlantas Kabupaten Pasuruan.

Diharapkan agar para masyarakat mengetahui akan kabar tersebut, sehingga untuk para pemohon SIM yang habis masa waktunya pada tanggal di atas bisa urus sebelum tanggal 27 April, agar tak diberlakukan membuat baru lagi.

Reporter : M. Taufiq
Editor : Agira
Publisher : Imam