15 Desa Di Grobogan Kembalikan Selisih Anggaran Ke Kas Desa - Suara Indonesia
Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

15 Desa Di Grobogan Kembalikan Selisih Anggaran Ke Kas Desa

×

15 Desa Di Grobogan Kembalikan Selisih Anggaran Ke Kas Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20161223 WA0034

Reporter : Miftakh

Grobogan, Jumat (23/12/2016) suaraindonesia-news.com – Tiga bulan yang lalu beberapa Desa di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah telah di audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang pengelolaan keuangan Desa dengan menggunakan sistem sempel atau acak, contohnya di Kecamatan Toroh yang mendapatkan kesempatan untuk di audit oleh BPK adalah terdiri dari dua Desa yaitu Desa Depok dan Desa Ngrandah.

Dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Kabupaten Grobogan telah mendapatkan temuan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Desa dengan beberapa selisih yang harus wajib untuk dikembalikan oleh Desa ke Kas Desa setempat, dengan beberapa macam jumlah selisih tersebut dengan jumlah menyampai puluhan juta yang harus dikembalikan, dan selisih tersebut nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan Desa tahun yang akan datang.

Baca Juga :  Kepala Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang Terancam di Laporkan

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan temuan pengelolaan keuangan Desa terdiri dari 15 Desa se – Kabupaten Grobogan yang harus mengembalikan selisih tersebut, selisih tersebut paling banyak yang bermasalah pada selisih harga semen, sewa begesting dan sewa molen.

Desa yang mengembalikan selisih tersebut seperti Desa Ngembak, Lajer, Putat, Plosorejo, SumberJatipohon, Depok, Ginggangtani, Wirosari, Kemloko, Werdoyo, Tunggulrejo, Mangunsari, Sugihmanik, Karangharjo, dan Belor.

Kepala Desa Ngembak Pribadi Utama Jum’at (23/12/2016) mengatakan tiga bulan kemarin Desa Ngembak telah di audit oleh BPK, dan waktu pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Desa ada temuan selisih mas dan harus mengembalikan sekitar Rp. 51.000.000.- (lima puluh satu juta rupiah) ke kas Desa.

“Alhamdulillah TPK sebagao pengelola anggaran sudah mengembalikan ke rekening Desa dengan menggunakan berita acara pengembalian uang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadi Zainal Abidin: Semua Kelurahan di Kota Probolinggo Harus Tangguh Bencana

Menurutnya, Sebenarnya pihaknya sudah sesuai dengan RAB, tapi apa boleh buat ternyata temuan BPK lain.

“Karena harga itu naik turun mas dan diwajibkan untuk dikembalikan selisih tersebut ya kami kembalikan biar tidak terjadi masalah, ini sebagai pelajaran buat kami agar lebih jeli dan berhati hati dalam pengelolaan anggaran Desa,” kata Pribadi Utama.

Kasus tersebut harus menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa dan Perangkatnya agar berhati hati dalam pengelolaan anggaran Desa apakah dari anggaran APBN, APBD maupun dari kas Desa sendiri, dan ini juga harus menjadi pengawasan dari masyarakat, lembaga terkait agar benar benar anggaran tersebut digunakan semestinya dan bermanfaat bagi masyarakat.