Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

15 Buruh Luruk Gedung DPRD Kota Batu, Minta Cabut UU Cipta Kerja

Avatar of admin
×

15 Buruh Luruk Gedung DPRD Kota Batu, Minta Cabut UU Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20201008 193518
Purtomo, ketua SPSI kota Batu bersama para wakil buruh kota Batu saat audensi dengan DPRD Kota Batu.

KOTA BATU, Kamis (8/10/2021) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 15 buruh yang mewakili seluruh pekerja perusahaan di Kota Batu mendatangi gedung DPRD kota Batu di Jalan Hasanudin Junrejo, Kamis (8/10/2020) siang.

Aksi buruh tersebut merupakan buntut dari tindakan DPR RI yang mengesahkan Rncangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU. Para buruh di Kota Batu meminta jaminan kepada DPRD Kota Batu agar mereka tak jadi korban UU Cipta Kerja yang saat ini tengah ramai mendapatkan penolakan rakyat.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu, Purtomo mengatakan bahwa saat ini para buruh di Kota Batu masih jauh dari kata sejahtera. Untuk itu pihaknya menuntut keadilan kepada DPRD kota Batu untuk menolak UU Cipta Kerja.

“Kami minta kepada DPRD kota Batu menyuarakan keluhan kami, agar ditanggapi DPR RI menghapus UU Cipta kerja,” kata Purtomo.

Baca Juga :  PKB 5 Tahun Ke Depan Menargetkan 15 Kursi DPRD

Menurutnya UU Cipta Kerja sebagai produk hukum ini akan menyandera hak-hak buruh dan semakin mempertajam praktik eksploitasi kepada pekerja.

“Kita tidak mau lagi ditindas seperti jaman penjajahan Belanda. Kita tidak mau jadi korban DPR Ri,” ungkap Purtomo.

Ia menjelaskan ada poin-poin krusial yang patut disoroti dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya, status pegawai tetap dihilangkan dan buruh kontrak diganti outsourcing. Ia mengatakan kondisi seperti itu mengembalikan kondisi buruh seperti pada zaman penjajahan Belanda.

“Kita kembali ke zaman Belanda. Kami imbau, dewan sebagai wakil rakyat menolak karena kita ini jadi korbannya DPR RI,” tegas Purtomo.

Disahkannya UU ini bisa memicu perselisihan industrial yang semakin meruncing antara pekerja dan pemberi kerja. Karena pelanggaran- pelanggaran ketenagakerjaan sudah banyak terjadi, bahkan sebelum adanya UU ini.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Verifikasi Administrasi Awal Calon Peserta Anggota Polri Tahun 2023

“Masih banyak buruh yang gajinya telat hingga 8 bulan di Kota Batu. Jika UU ini diterapkan, kondisinya akan semakin sulit untuk buruh. Dengan adanya UU ini, tidak mengapresiasi semua lini, dia hanya sepihak, sebatas pengusaha. Kaum pekerja bagaimana?,” papar Purtomo.

Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Batu, Asmadi berjanji untuk menyampaikan keluhan buruh Kota Batu ini ke DPR RI melalui fraksi masing- masing parpol di DPR RI.

“Seperti kami di PDIP akan menyampaikan keluhan buruh Kota Batu ini ke Fraksi PDIP. Demikian juga teman-teman dari parpol lain juga akan menyuarakan keluhan ini ke fraksi parpolnya masng- masing,” ujar Asmadi.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Ela