Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

13 Desa Di Abdya Belum Dapat Mencairkan Dana Desa Triwulan I

Avatar of admin
×

13 Desa Di Abdya Belum Dapat Mencairkan Dana Desa Triwulan I

Sebarkan artikel ini

Blangpidie, Abdya-Suaraindonesia-news.com – 13 Desa dalam Kabupaten Aceh Barat Daya belum bisa mencairkan dana Desa triwulan ke I tahun 2016. Pasalnya, 13 Desa tersebut selain belum melengkapi juga ada yang masih dalam proses penyelesaian administrasi laporan penggunaan anggaran tahun 2015 lalu.

“Dari 132 Desa dalam kabupaten Abdya yang menerima Dana Desa dari Pemerintah Pusat tersebut, 13 diantaranya belum bisa dicairkan dananya karena berbagai faktor, termasuk administrasi yang belum lengkap,”sebut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPPKS) Abdya Edi Darmawan kepada awak media di Blangpidie. Kamis (8/6).

Dijelaskan Edi, kecamatan Susoh merupakan kecamatan terbanyak Desa-nya yang belum dapat dicairkan dana tersebut yakni sebanyak 9 Desa diantaranya Desa Pinang, Pawoh, Palak Hulu, Kedei Susoh, Panjang Baru, Gudang, Kepala Bandar dan Padang Panjang.

Baca Juga :  Kreativitas Prajurit KRI Bung Tomo - 357 Warnai Perayaan Tahun Baru Di Lebanon

“Kecamatan Blangpidie dua Desa yakni Desa Pantau Raya dan Lhung Tarok serta kecamatan Kuala Batee dan Babahrot masing-masing 1 Desa yakni Desa Lama Tuha dan Desa Gunung Samarinda,”jelas Edi.

Lebih lanjut disebutkan Edi, untuk 119 Desa yang telah cair dana Desa-nya, terdapat 74 Desa langsung menarik anggaran untuk program tahap I tahun 2016. Sedangkan, untuk 45 Desa lainnya hanya bisa mencairkan anggaran khusus yang mengajukan penghasilan tetap (Siltap).

“Untuk tahap I pada bulan April 2016 hanya bisa direaliasi sebanyak 60 persen dari keseluruhan anggaran karena disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2016.

Baca Juga :  Walikota Usman Abdullah, Meletakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan di Timbang Langsa

Untuk realiasi 40 persennya lagi, lanjut Edi direncanakan realiasianya pada bulan Agustus 2016,”Kita harapkan dana Desa tersebut dipat ditarik sesuai dengan kebutuhan dan program yang telah disepakati dengan seluruh warga Desa masing-masing,”tegas Edi.

Terkait dengan adanya rencana pembelian bibit padi dan pupuk menggunakan dana Desa tersebut, Edi mengakui, kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah Desa dan sesuai dengan perundang undangan yang ada.

“Pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 telah disebutkan tentang pelaksanaan menyangkut ketahanan pangan,”terang Edi.