Berita UtamaHukumRegional

12 Pengacara Geruduk Mapolres, Laporkan Bupati Lumajang

Avatar of admin
×

12 Pengacara Geruduk Mapolres, Laporkan Bupati Lumajang

Sebarkan artikel ini
IMG 20190805 142045
Ketua Peradi Lumajang (jas biru) saat melaporkan Bupati Lumajang ke SPKT Polres Lumajang.

LUMAJANG, Senin (5/8/2019) suaraindonesia-news.com – Siang ini, ada sekitar 12 orang pengacara geruduk Mapolres Lumajang, guna melaporkan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, terkait pencemaran nama baik.

Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Lumajang, Abdul Rohim, SH, M.Si, kepada media ini menyampaikan kalau pihaknya bersama 12 pengacara Peradi sebagai kuasa hukum dari anggota Peradi yang dicemarkan nama baiknya, Basuki Rachmat.

“Selain mencemarkan secara pribadi, Bupati Lumajang juga mencemarkan nama baik institusi pengacara,” terangnya.

Sebenarnya, kata Rohim, Bupati Lumajang ini sudah diberikan waktu untuk meminta maaf selama 3 hari. Namun pihak Bupati Lumajang tidak mengindahkan hal tersebut, sampai akhirnya Peradi melaporkan ke Mapolres Lumajang.

“Kami lalukan ini, sebab tidak ada itikat baik dari sang Bupati,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Lumajang, masih belum bisa memberikan keterangan yang gamblang terkait pelaporan tersebut.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska