Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumNasional

10 Polisi Dicopot Setelah Tragedi Kanjuruhan, Polri: Ada Kemungkinan Bertambah

Avatar of admin
×

10 Polisi Dicopot Setelah Tragedi Kanjuruhan, Polri: Ada Kemungkinan Bertambah

Sebarkan artikel ini
IMG 20221004 152748
Foto: Kadiv Propam Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist/SI)

MALANG, Selasa (04/10/2022) suaraindonesia-news.com – Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Dedi Prasetyo sebut pencopotan 10 personel Polri merupakan langkah awal pengusutan tragedi Kanjuruhan.

Diketahui sebelumnya melalui surat telegram nomor ST 2098/x/kep/2022 Kapolri menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan dimutasi sebagai pamen di Mabes Polri.

“Dia digantikan AKBP Untung Kholis yang sebelumnya Kapolres Tanjung Priuk. Selain itu, atas perintah Bapak Kapolri, Kapolda Jawa Timur juga menonaktifkan sembilan personel Brimob yang bertugas saat terjadi kerusuhan di Kanjuruhan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Senin (3/10/2022) kemarin.

Sementara itu, sembilan anggota Brimob yang dicopot Kapolda Jawa Timur Irjen Pol masing-masing Danyon B Pelopor Satbrimob AKBP Agus Waluyo beserta sejumlah anak buahnya yakni AKP Hasdarman, Aiptu Sholihin, Aiptu M Syamsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang dan Aiptu Budi.

“Dari 10 Anggota Polri yang telah dicopot, bukan tidak mungkin akan ada personel Polri lain yang juga ditindak jika ditemukan bukti awal kesalahan dalam bertugas,” katanya menegaskan.

Dedi menyatakan, status pengusutan kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kendati demikian hingga saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang diterapkan yakni Pasal 359 dan 360 KUHP. Kami sudah memeriksa puluhan saksi. Belum ada tersangka, ini baru dinaikkan dulu statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam