Warga Korban Tabrak Lari Datangi Dewan

oleh -168 views

            Sampang, Suara Indonesia-News.Com–Keluarga almarhum Sarmona (55) yang telah menjadi korban tabrak lari asal Kampung Glisgis Desa Gunung Madeh Sampang yang dibuang ke Desa Tangkel Kecamatan Burnih Kabupaten Bangkalan, mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, kemarin.

Puji Raharjo perwakilan keluarga korban saat di hadapan anggota dewan mengatakan, kasus tabrak lari ini harap segera diproses sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Kedatangan mereka adalah meminta agar dewan bisa menjebatani dan melakukan pemantauan khususnya proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kedatangan kami kesini hanya ingin meminta kasus ini diproses dengan hukum yang berlaku, karena kami berfikir kasus ini merupakan perilaku yang sangat keji yang dilakukan oleh sopirnya,” kata Puji Raharjo.

Lebih lanjut Puji menambahkan, pihak keluarga menginginkan di Jalan raya tersebut (jalan Suhadak) arus lalu lintasnya diatur secepatnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada. “Kami menginginkan di TKP tabrak lari tersebut arus lalu lintas agar segera ditertibkan dan segera dipasang portal larangan angkutan. Seperti truk tidak diperbolehkan lewat di jalur tersebut,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Bardi selaku menantu korban juga mengutarakan harapanya agar kasus tersebut diproses secepatnya. Agar nantinya kejadian laka maut itu tidak berlarut-larut, apalagi sampai terjadi hal serupa di lokasi kejadian.

“Kami sangat kecewa dengan tidak dihukumnya sopir truk itu. Perbuatannya sudah diluar batas. Selain tabrak lari, juga membuang ibu kami yang sudah meninggal dengan cara yang sangat sadis (ditelanjangkan). Jadi, kami sekeluarga menginginkan sopir truk tersebut diproses dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Menangapi adanya keluhan warga, Faqih Anis Fuadi selaku sekrestrais Komisi I mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti pengaduan keluarga korban kepada instansi terkait. Menurutnya, ada dua yang dapat disimpulkan dan harus dicari solusinya, pertama korban tabrak lari yang sampai saat ini masih belum mendapatkan keadilan dan terkesan korban dibiarkan begitu saja, tanpa mendapatkan perlakuan yang layak. Dan yang kedua mengenai penertiban arus lalu lintas di tempat kejadian.

“Insya Allah besok kalau tidak ada kendala, persoalan apakah kami yang akan memanggil atau kami yang harus kesana kita kondisional saja,” ujarnya.

Terpisah AKBP. Imran Edwin Siregar Kapolres Sampang saat dikonformasi terkait penanganan kasus tersebut menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Pelaku dikenakan pasal 181, namun dalam pasal tersebut tidak menjelaskan bagi pelaku harus dilakukan penahanan sebab masa hukuman hanya 9 bulan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejari untuk menetapkan pasal terhadap tersangka, namun perlu diketahui kami juga kesulitan sebab pihak keluarga korban tidak mau dilakukan otopsi,” tegasnya.

Masih kata Imran, kenapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap R, karena dia hanya pemilik dum truk sedangkan sopirnya tetap dilakukan penahanan untuk proses penyidikan. “Kalau pemilik dum truk memang tidak ditahan akan tetapi sopirnya kami tahan,” pungkasnya. (yudi)

Tinggalkan Balasan