Warga Keluhkan Bahan Material Halangi Jalan Keluar-Masuk Kendaraan

oleh -362 views
Foto: Bahan material yang menghalangi jalan. (Foto: Albert/SI)

NIAS, Jumat (15 September 2017) suaraindonesia-news.com – Pembangunan jalan ruas Dima-Mazingo Tanoseo Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias oleh pelaksana CV. Anggiat mendapatkan keluahan dari masyarakat dikarnakan peletakan bahan material berupa batu ukuran sekitar 15×20 halangi jalan keluar-masuk kendaraan roda empat (15/9).

Otoni Gea warga Desa Dima, Dusun III yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias, sangat menyayangkan hal tersebut.

Pasalnya material tersebut diletakkan asal-asalan tanpan mempertimbangkan pengguna jalan.

Kepada media ini, Otoni Gea ungkapkan keluahannya terkait hal tersebut. “Saat material itu di turunkan saya telah mengingatkan mereka agar material batu tersebut tidak menghalangi jalan,” ungkap Otoni Gea menirukan perkataan kerabatnya.

Namun pekerja yang menurunkan batu dari mobil tersebut tidak menghiraukan.

Hal ini dibuktikan dengan adanya batu yang menutupi setangah lebih badan jalan sehingga saat Otoni Gea keluar/masuk dengan menggunakan kendaraan roda empatnya merasa kesulitan mengingat pada sisi kiri bahu jalan menuju rumahnya terhalang tembok penahan.

Lebih lanjut, Otoni Gea mengatakan, pada dasarnya kita mendukung pembangunan jalan karna ini untuk kepentingan masyarakat dan tidak pernah ada niat kita untuk menghalang-halangi pembangunan hanya saja ulah rekanan sepertinya menghalangi saya untuk keluar-masuk rumah.

Selain itu, menurut Otoni Gea Jangan-jangan pihak rekanan sengaja menimbulkan kekisruhan karna pekerjaan tersebut yang seharusnya di mulai pada tanggal 12 Juli 2017 namun bahan material baru dimasukakan ke lokasi kegiatan pada Jumat 8 September 2017 dan sementara kegiatan pembangunan tersebut seperti terpampang pada papan proyek harusnya selesai pada tanggal 10 Oktober 2017.

“Saya berharap ada itikat baik dari CV. Anggiat sebagai pelaksana kegiatan untuk menanggapi sekaligus berkoordinasi dimana seharusnya tempat pengalokasian bahan material sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat pemilik rumah disekitar tempat pembangunan,” harapannya. Baca Juga: Jembatan Lintas Gunung Sitoli-Telukdalam Mulai Bisa Dilewati

Ditempat terpisah, Kepala Desa Dima Odaligo Laoli saat dijumpai di kediamannya (15/9) membenarkan bahwa bahan material berupa batu yang diletakkan oleh pihak rekanan sedikit mengganggu keluar/masuknya kendaraan roda empat milik Otoni Gea dan atas nama Pemerintah Desa akan berupaya menghubungi pihak rekanan agar menata bahan material sehingga tidak mengganggu pihak pemilik rumah disana.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias, Viktor Sunardin Waruwu, ST, MM yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, menanggapi permasalahan tersebut.

“Saya akan memerintahkan pihak rekanan untuk merapikan material tersebut,” katanya.

Hal ini dibuktikan dengan respon positif Kadis PUPR yang langsung menghubungi bidang terkait pada dinas yang di pimpinnya untuk memberitahu rekanan bahwa material berupa batu mengganggu keluar/masuknya kendaraan roda empat milik warga disana. (Albert)

Tinggalkan Balasan