Tim Hukum TRC PA Protes Lambannya Penanganan Kasus Anak di Bogor

oleh -148 views
Sugeng Teguh Santoso, S.H.

BOGOR, Rabu (6 September 2017) suaraindonesia-news.com – Sehubungan dengan kasus kekerasan seksual di kota Bogor, tim hukum dan advokasi Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum dari MF, ibu korban kekerasan sexual di TK Mexindo, menegaskan bahwa, seharusnya saat ini segera ditetapkan tersangka sehubungan dengan perkara itu.

“Karena perkara tersebut sudah hampir setengah tahun, namun belum juga ditetapkan tersangka,” kata Sugeng Teguh Santoso, S.H.

Pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2017, anak kandung dari MF, telah diambil sample darahnya oleh Kepolisian Resort Kota Bogor Kota, dengan alasan untuk kepentingan penyidikan, dan juga akan dilakukan pemeriksaan psikis terhadap korban di RSCM.

Sedangkan perkara itu telah berjalan selama lebih dari 5 bulan, dan korban juga telah memperoleh trauma helaing dari beberapa psikolog, sehingga tentu saja pemeriksaan psikis di RSCM tidak akan maksimal, karena baru dilakukan 5 bulan setelah laporan polisi, dan hal tersebut sama saja dengan memunculkan kembali traumatis yang dialami oleh korban.

Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota memakan waktu terlalu lama, dan akan berdampak pada kaburnya fakta hukum dan hilangnya bukti-bukti untuk mengungkap fakta itu, karena pengambilan sample darah dan pemeriksaan psikis di RSCM dilakukan 5 bulan setelah kejadian, sehingga akan berpengaruh pada hasil yang mengakibatkan hilangnya bukti yang ada.

Sehubungan dengan hal itu, maka Tim Hukum Dan Advokasi Sang Pembela Sugeng Teguh Santoso menyatakan sikap:

1. Mendesak kepolisian resot bogor kota agar segera melakukan penetapan tersangka, sehubungan dengan perkara Nomor : LP/476/V/2017/JBR/RESTA BOGOR KOTA, karena sejak dilaporkan tanggal 12 mei 2017 sampai saat ini perkara tersebut belum memberikan keadilan bagi korban;

2. Mendesak Kepolisian Resort Bogor Kota untuk tidak menggunakan tindakan sehubungan dengan pengambilan sample darah dan pemeriksaan psikis di RSCM, untuk melemahkan dan/atau mengaburkan bukti-bukti yang sudah ada dan dimiliki oleh polresta Bogr Kota, melainkan untuk mengungkap seterang-terangnya perkara Laporan Polisi Nomor : LP/476/V/2017/JBR RESTA Bogor Kota tertanggal 12 Mei 2017 sehingga korban yang adalah seorang anak dapat memperoleh keadilan, mengingat kejadian tersebut sudah 5 bulan yang lalu;

3. Mengundang publik untuk turut serta melakukan pengawasan dan pengawalan kasus tersebut, karena kasus itu telah mengakibatkan seorang anak di indonesia mengalami trauma psikis dan trauma fisik. (T2g)

Tinggalkan Balasan