Terkait Kasus Korupsi Dana Parcel 2013 Kejari Periksa 3 Pejabat Pemkot Probolinggo

oleh -124 views

Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – Terkait kasus korupsi dana tambahan untuk pengadaan parcel 2013 di Pemkot Probolinggo yang saat ini pihak kejaksaan Probolinggo sudah menetapkan 1 (satu) orang oknum PNS di Pemkot Probolinggo sebagai tersangka yaitu UC. Kamis (8/01/15)

Kejari Kota Probolinggo kembali memanggil 3 (tiga) orang oknum Pejabat di Pemkot Probolinggo yang juga terindikasi kuat sebagai tersangka atas dana parcel 2013, yaitu AP, IS, dan ES.

Namun menurut keterangan Andi SH selaku Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga oknum pejabat tersebut sementara ini diperiksa sebagai saksi atas tersangka UC yang saat masih melakukan wajib lapor 2 (dua) kali tiap minggu.

Andi lebih lanjut mengatakan kasus korupsi dana tambahan untuk Parcel 2013 tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.934.855.000,- (sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Ketiga oknum Pejabat tersebut diperiksa oleh penyidik  sejak jam 10.00 hingga selesai jam 16.00, masing masing oleh penyidik diberi 40 pertanyaan, ujar Andi menambahkan.

Andi menandaskan, atas kasus korupsi dana parcel 2013 tersebut tersangka disangka dengan sangkaan kombinasi dijerat  dengan 2 (dua) pasal, yaitu 1). Primer pasal 2 (dua) ayat 1 (satu), UU Nomer 31 ditambah dengan UU Nomer 21 Subsider pasal 3 dengan ayat 1 (satu).

“Sangkaan ke 2 (dua) yaitu pasal 12 huruf (f) Yunto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun, denda minimal Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) juga dikenakan uang pengganti,” ungkapnya.

Andi juga mengatakan, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, sejak Oktober 2014 hingga Januari 2015 Penyidik Pidsus Kejari Probolinggo sudah menyelesaikan 2 (dua) perkara Korupsi di Pemkot Probolinggo, yaitu kasus korup Pembangunan Gedung Islamic Centre dan kasus Korup dana Parcel 2013.

“Untuk para Pejabat yang sekarang ini kami panggil sebagai saksi minggu depan baru kami panggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka,” terangnya. (Singgih)

Tinggalkan Balasan