Terbit PP Nomor 18 Tahun 2017, Mobdin Pimpinan DPRD Sumenep Terancam Dicabut

oleh -332 views
Gedung DPRD Simenep

SUMENEP, Senin (17 Juli 2017), suaraindonesia-news.com – Dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi, Mobil Dinas (Mobdin) Pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) terancam dicabut.

“Saya tetap akan mengikuti aturang pemerintah,” kata Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, Senin (17/7).

Menurutnya, dalam penarikan mobil dinas tersebut dinilai wajar, karena sudah ada hak keuangan bagi Legislatif, dan dinilai tidak berpengaruh terhadap kinerja dirinya.

”Karena saya sudah punya sendiri mobil prbadi, dan sampai saat ini masih belum ada pembahasan tentang terbitnya PP itu,” ujarnya.

Sementara Mulki Sekretaris DPRD Sumenep menjelaskan penerapan PP nomor 18 tahun 2017, harus melalui adanya peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

”Setahu saya selama masih belum ada Perda dan Perbup, maka PP nomo 18 tidak bisa diterapkan. Sesuai dengan ketentuan Perda tersebut akan terbentuk setelah 3 bulan PP di keluarkan, tetapi harus melihat kemampuan keuangan Daerah dulu,” jelasnya.

Dan sampai saat ini masih belum ada pembahasan Perda tersebut dari Eksekutif ke Legislatif, terkait PP nomor 18 tahun 2017.

”Selama ini yang mendapat jatah mobil dinas hanya Pimpinan DPRD, anggota hanya sebatas pinjam pakai,” ujarnya singkat. (Jar)

Tinggalkan Balasan