Tanggapi Keluhan Peserta JKN-KIS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli

oleh -211 views

GUNUNGSITOLI, Jumat (03/08/2018) suaraindonesia-news.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Lahirnya BPJS Kesehatan sebagai Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam hal ini menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus tunduk dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menanggapi keluhan dari keluarga peserta JKN-KIS atas nama Yuliwarni Zendrato dan keluarga yang sempat terendus tidak enak, yang mengeluhkan tentang penonaktifan kartu JKN-KIS milik anaknya dan tidak adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga. Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Satriyo Wibowo, membenarkan bahwa keluarga peserta atas nama Yuliwarni Zendrato telah mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli untuk mempertanyakan status kepesertaan milik anaknya yang bernama Yuliwarni Zendrato.

”Kami membenarkan bahwa keluarga pasien atas Nama Yuliwarni Zendrato mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli. Dalam kunjungannya keluarga bertanya tentang status kepesertaan milik anaknya. Menanggapi hal tersebut, kami telah menyampaikan bahwa kepesertaan milik anaknya dalam status non aktif,” terang Satriyo, Jumat (3/8).

Baca Juga: Langsung Cabut Ijin Klinik Jika Tolak Pasien Miskin 

Pihaknya juga mengaku telah menyampaikan bahwa memang benar peserta tersebut pernah menjadi peserta PBI APBD Kota Gunungsitoli, namun kartu tersebut untuk saat ini dalam status tidak aktif karena peserta tersebut tidak lagi menjadi peserta PBI APBD Kota Gunungsitoli, per 30 Agustus Tahun 2017 sesuai dengan Ketetapan yang diterima dari Dinas terkait.

“Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan, tidak berwenang untuk menetapkan calon peserta atau peserta JKN KIS menjadi Peserta PBI APBN atau PBI APBD,” terang Satriyo.

Menurut Satriyo, dalam hal penetapan seseoarang menjadi Peserta dari segmen PBI APBN atau PBI APBD, bukanlah kewenangan pihaknya. Itu kembali kepada pemerintah yang memiliki sumber dana.

Baca Juga: Jabat Wakil Ketua APKASI, Bupati Nias Hadiri Rapat DPOD di Istana Wakil Presiden 

“Kami hanya menindaklanjuti data yang telah disampaikan kepada kami, untuk selajutnya kami proses sesuai ketentuan dan kesepakatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, bahwa Pemeritah mendaftarkan penerima bantuan iuran dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, artinya kami hanya menindaklanjuti data yang telah sampai kepada kami,” tuturnya dengan detil.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada peserta dan keluarganya, “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada peserta dan keluarga dari Yuliwarni Zendrato atas kejadian ini, kami tidak bermaksud untuk melempar tanggung jawab, seperti yang keluarga sampaikan di salah satu media, melainkan kami hanya menjalankan peran dan tanggung jawab kami sesuai dengan alurnya,” terangnya.

Ia juga memintakan pihak keluarga untuk menanyakan hal ini kepada Dinas terkait untuk mendapatkan kejelasan tentang kejadian ini.

“Kami minta pihak keluarga untuk memperjelas persoalan ini ke dinas terkait, tanpa ada niat untuk menyulitkan keluarga maupun dinas terkait,” tutupnya.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan