Supriyadi : Distanhut Kota Batu Bisa Menjadi Korban

oleh -295 views
Banner yang dipasang ahli waris di lokasi kandang komunal

Suara Indonesia-News.Com – ” Jika memang pembangunan kandang komunal itu atas persetujuan pemerintah desa pesanggrahan maka dinas pertanian dan kehutanan Pemkot Batu merupakan korban,” papar Direktur LP3KND Supriyadi. Sabtu (02/05/2015).

Dikatakan korban, menurut supriyadi, ketika pihak pemerintahan desa Pesanggrahan memberikan keterangan bahwa lahan tersebut adalah lahan milik desa Pesanggrahan dan lalu pihak Distanhut mempergunakannya. Padahal diketahui bahwa lahan itu bermasalah serta sengketa.

Terkait dana yang digunakan pembangunan kandang tersebut berasal dari APBN atau APBD itu sudah urusan lain dan itu merupakan dua hal yang berbeda, tandasnya.

Yang perlu di perhatikan, kata dia, apakah pemerintah desa mengetahui jika lahan yang tunjukkan pada distanhut dan  digunakan kandang tersebut bermasalah, pasalnya, jika pemerintah desa mengetahui jauh hari bahwa lahan tersebut diduga bermasalah atau sengketa tetapi tetap saja mempersilahkan pihak lain menggunakan maka perbuatan tersebut bisa di pidanakan, ” ujar Supriyadi.

Maka, kata dia, sah sah saja jika ahli waris melaporkan secara pidana atas penyerobotan tanah yang dimilikinya dan dibuktikan dengan kepemilikan SHM. Nantinya, kata dia, akan terungkap dalam penyelidikan serta penyidikan menjadi terang siapa sebenarnya yang telah sengaja melakukan perbuatan itu.

Tidak bisa, kata dia, siapa saja dengan argumentasi apapun membuat salah SHM yang dimiliki ahli waris tentang riwayat Alm. Sakeh Ngaliman memperoleh tanah tersebut, kalau memang ada dugaan SHM itu diperoleh dengan cara ilegal, maka bisa diselesaikan dengan putusan pengadilan dulu, artinya harus ada putusan pembatalan SHM Nomor 325 Tahun 1987 itu.

Yang paling fatal, tambah Supriyadi, nanti diduga akan timbul kerugian negara dalam permasalahan lahan antara ahli waris Sakeh Ngaliman  dengan pemerintah desa Pesanggrahan. Yaitu kata Supriyadi, jika ahli waris menggugat perdata dan memohon kepada pengadilan untuk tidak ada aktivitas apapun di lahan tersebut, otomatis kandang tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Supriyadi menambahkan, selain  ditemukan kerugian negara, pihak penegak hukum akan masuk melakukan penyelidikan bahkan penyidikan jika ditemukan juga perbuatan melawan hukum, artinya terpenuhi unsur korupsi di seputar sengketa tanah dan pembangunan kandang komunal itu, ” pungkasnya. (Kurniawan).

Tinggalkan Balasan