Suami Istri Lulus Seleksi PPS di KPU Sumenep

oleh -444 views
Ketua KPU Sumenep, A Warist

SUMENEP, Selasa (15 November 3017) suaraindonesia-news.com – Pengumuman peserta panitia pemungutan suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah selesai.

Namun, berdasarkan surat keputusan hasil seleksi tertulis dan wawancara PPS di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep dengan nomor 302/PP.05.3-Pu/3529/KPU-Kab/XI/2017 resmi mengumumkan peserta yang lulus seleksi tertanggal 11 Noverber 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, ada pasangat suami istri (pasutri) dari Kecamatan Kepulauan inisial SN (Istri) dan YA (Suami) lulus dalam seleksi.

Ketua KPU Sumenep, A Warist menuturkan, secara resmi pihaknya belum menerima laporan dari Panwaskab Sumenep terkait adanya temuan itu.

“Laporan secara resmi, kami belum menerima, kami masih menunggu itu dari Panwaskab,” ucapnya.

Baca Juga: Kantor Bappeda Dilurug FPPP, Diduga Dijadikan Tempat Mesum

Kendati demikian, pihaknya tidak menampik kabar adanya pasutri yang lulus sebagai anggota PPS. Ditegaskan, rekrutmen PPS Pilgub Jatim 2018 masih mengacu pada Peraturan Komidi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU nomor 12 tahun 2017.

Regulasi itu berisi tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Disinggung lulusnya pasutri di PPS kepulauan setempat, KPU ‘kocolongan’? Dengan tegas aktifis GMII tersebut mengaku sudah menjalankan setiap tahapan sesuai aturan PKPU Nomor 12 tahun 2017. Dalam peraturan itu tidak ada klausul yang melarang pasutri menjadi penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS.

“Dalam peraturan tersebut tidak ada klausul larangan pasutri mendaftarkan diri sebagai peserta PPS. Namun, jika rekrutmen mengacu kepada PKPU Nomor 13 tahun 2017 pasutri tidak diperbolehkan menjadi PPS,” terangnya.

Pasal 18 bagian 1 huruf L menegaskan jika anggota PPK, PPS, KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.(Mahdi/Jie)

Tinggalkan Balasan