Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

SKPH Lumajang, Laksanakan Program Pembiayaan Masyarakat Perhutanan Sosial

Avatar of admin
×

SKPH Lumajang, Laksanakan Program Pembiayaan Masyarakat Perhutanan Sosial

Sebarkan artikel ini
IMG 20171023 142153
Foto : Wakil Administratur/Kepala SKPH Lumajang Perum Perhutani KPH Probolinggo, Muchlisin SHut, saat memberikan paparan kepada sejumlah media

LUMAJANG, Senin (23 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Semangat perhutanan sosial memunculkan keadilan sosial. Masyarakat hidup di perhutanan
sembari melestarikan sumber daya
hutan. Itu sebuah cuplikan kata Presiden Jokowi, 21 Desember 2016 lalu di Pulang Pisau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah dalam acara kunjungan kerjanya waktu itu.

Kali ini, konsep tersebut dilaksanakan di Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, dengan program Pembiayaan Masyarakat Perhutanan Sosial.

Wakil Administratur/Kepala SKPH Lumajang Perum Perhutani KPH Probolinggo, Muchlisin SHut kepada sejumlah media mengatakan jika pihaknya sebuah konsep Perhutanan Sosial yang mampu mensejahterakan masyarakat sekitar hutan.

Baca Juga: Unit PPA Polresta Bogor Kota, Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Dengan Siswinya

“Masyarakat akan nlmendapat kepastian mengenai lokasi lahan garapan dan jangka waktu hak garap, namun tidak boleh di SHM-kan. Juga masyarakat akan memperoleh akses sumber pendanaan KUR perbankan,” katanya dihadapan wartawan.

Menurut Muchlisin, masyarakat juga akan mendapatkan kepastian pasar atau serapan hasil produksi. Dan mereka juga akan mendapatkan pembinaan intensif dari Departemen terkait serta perbankan.

Baca Juga :  Upacara Farewell Parade Sertijab Kapolda Aceh Berlangsung Khidmat

“Para masyarakat akan berpeluang mendapatkan subsidi saprotan. Sebaran pemanfaatan kawasan untuk PS maksimal 2 Ha dan tepat sasaran. Serta meningkatkan pendapatan tambahan yang lebih baik dan pasti kepada penggarap,” bebernya.

Sampai dengan saat ini, kata Muchlisin masih ada 59 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang tersebar di wilayah Kabupaten Lumajang, yang telah bermitra dengan SKPH Lumajang Perum Perhutani KPH Probolinggo.

“LMDH tersebut anggotanya berjumlah ribuan orang petani penggarap,” jelasnya lagi.

Dan dengan program yang ditawarkannya, kata Muchlisin masih belum seluruhnya berhasil dan pola kemitraan tersebut.

“Ada sekitar 50 persen mereka yang berhasil, dan sisanya bukan tidak berhasil tetapi mereka sudah ada peningkatan atau penambahan pendapatan, dari sebelumnya,” ujarnya.

Dan diutarakan Muchlisin, bahwa kegiatan ini dilakukan atas dasar beberapa landasan seperti UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan serta turunannya, UU 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah serta turunannya, PP No. 72 Tahun 2010, Tentang Perum Perhutani, PerPres N0. 16 Tahun 2015 Tentang Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan, Permen LHK NO : 83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial, Permen LHK NO : 39/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, PerdirJen Perhutanan Sosial & Kemitraan Lingkungan No : P.7/PSKL//SET/KUM.1/9/2017 Tentang Tata Cara Permohonan , Penunjukan &
Veriifikasi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS)

Baca Juga :  Disparbud Pamekasan Hibur Masyarakat dengan Parade Musik Daul Carnival

“Selain dasar diatas, jufmga ada aturan lainnya yaitu Perhutanan Sosial & Kemitraan Lingkungan No :
P.8/PSKL//SET/KUM.1/9/2017 Tentang Penyusunan Rencana Pemanfaatan Hutan
& Rencana Kerja Tahunan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), PerdirJen Perhutanan Sosial & Kemitraan Lingkungan No :
P.11/PSKL//SET/KUM.1/9/2017, Pedomanan Pembinaan, Fasilitasi, Monitoring & Evaluasi serta Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) Di Wilayah Kerja Perum Perhutani,” pungkasnya. (Afu/Jie)