ABDYA ACEH, Kamis (27 Juli 2017) suaraIndonesia-news.com – Pasca dilakukannya pemblokiran secara resmi Nomor Induk Pegawai (NIP),terhadap dua pejabat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dengan surat yang dilayang-kan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) yang berujung kepada pemberhentian secara tidak hormat.
Namun, kedua pejabat tersebut hingga saat ini masih aktif dalam jabatan yang diemban sebagaimana biasanya.
Sekda Abdya Drs Thamrin, Rabu (26/07) mengatakan, hingga saat ini kedua pejabat tersebut yakni Drs M Hanafiah AK SH MM Asisten Pemerintahan Setdakab Abdya, Drs Ihsan A Majid Kasi Keluarga Berencana Sejahtera Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya masih aktif bertugas sebagaimana biasanya.
“Kedua pejabat tersebut dinyatakan diblokir, artinya segala bentuk hak kewajibannya tidak terputus, jika pun harus diputuskan harus berdasarkan SK pemberhentian,” kata Sekda.
Dijelaskan Sekda, dalam beberapa minggu kedepan kita masih memberi kesempatan untuk mengurus segala Administrasi dan berkas yang diperlukan. Baca Juga: PNS Diminta Pertebal Keikhlasan Dalam Bekerja
“Nantiknya kita akan duduk bersama Tim untuk mengambil suatu keputusan terkait pemberhentian dari jabatan, yang pastinya saat ini jabatan yang masih aktif tidak berpengaruh dengan pemblokiran Nomor Induk Pegawai,” demikian ujar Sekda.
Dalam surat BKN yang ditujukan kepada Bupati Abdya, Nomor F.IV 26-30/V 68-1/39 tanggal 9 Juni 2017 perihal tindak lanjut PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Drs M Hanafiah AK SH MM dinyatakan berhenti tidak dengan hormat sebagai PNS termasuk Drs Ihsan A Majid dinyatakan berhenti dalam surat tersebut.
Kedua pejabat tersebut dipecat karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparutur Sipil Negara berlanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS sesuai dengan Pasal 250 huruf b PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungan dengan jabatan dan/atau pidana umum.(Nazli Md).












