Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Setelah Dihamili, Selingkuhan Jasuli Kemudian Dibunuh

Avatar of admin
×

Setelah Dihamili, Selingkuhan Jasuli Kemudian Dibunuh

Sebarkan artikel ini
IMG 20170917 161633
Foto: Tengah, Jasuli Pelaku Pembunuhan

SUMENEP, Minggu (17 September 2017) suaraindonesia-news.com – Sungguh bejat yang dilakukan Jasuli (40) warga Dusun Sawah sumur, Kecamatan Arjasa Semenep, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, ia tega membunuh Sariani yang merupakan selingkuhannya, karena diketahui sedang berbadan dua diduga hasil hubungan gelap bersama dirinya.

Hasil introgasi terhadap tersangka, kejadian tersebut terjadi pada 2016 lalu, Jasuli selingkuh dengan Sariani
yang ditinggal suami kerja ke malaysia.

“Sariani hamil, keluarga curiga dan info masyarakat sudah rame, lalu Jasuli merencanakan pembunuhan di dalam salah satu guwa setempat,” terang kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Minggu (17/9).

Baca Juga :  Polres Sekadau Siagakan Puluhan Personel di Perayaan Idul Adha 1443 Hijriah

Setelah sampai dalam guwa, korban di pukul dengan kayu sehingga meninggal dunia.

Selanjutnya mayat Sariani
ditutup batu biar tidak kelihatan. Parahnya lagi, perhiasan dan uang korban digasak tersangka disembunyikan di belakang rumah tepatnya dipendam dibawa pohon pisang.

Dengan menghilangnya Sariani,
kakak korban menuduh Jasuli yang menghamili dan menyembunyikan.

“Ahirnya kakak korban ditusuk dengan sebilah pisau oleh tersangka, Jasuli akhirnya dijebloskan penjara selama 1 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: Transaksi Sabu, Tiga Warga Sumenep Diringkus Polisi

Namun, saat hendak menghirup udara segar pasca menjalani hukuman, Jasuli harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi karena Minggu (17 September 2017) jam 08.00 Wib, ditangkap lagi oleh pihak Kepolisian Polsek Kangean.

Baca Juga :  MRSF Polda Jatim, 1500 Milenial Jember Sudah Tiba di Suramadu

“Ia ditangkap kembali sehubungan dengan kasus pembunuhan korban Sariani,” sambung mantan Kapolsek Giligenting ini.

Tersangka melanggar pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUH Pidana tentang
pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yg menyebabkan matinya orang.

“Saat ini, ia menjalani proses sidik lebih lanjut, dan dilanjutkan dengan Penahanan dititipkan ke Rutan Polres Sumenep,” tukasnya. (Jar)