Reporter : Anam
Bangkalan, suaraindonesia-news.com – Peraturan Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri 900) berefek kurang baik bagi serapan anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperibdag) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawatimur pada Tahun Anggaran 2015 yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan Puguh Santoso, M. MA Kepala Disperibdag kabupaten Bangkalan, Jumat (8/04/16) diruang kerjanya.
Sosok yang setiap harinya selalu terlihat bersahaja itu menyayangkan permendagri yang memberatkan pihak IKM nya.
“Akibat dari peraturan tersebut efeknya ternyata bukan malah membantu dalam mendongkrak penyerapan anggaran program diinternal Disperindag Bangkalan namun sebaliknya malah membuat program yang sudah terencana dengan baik harus kecewa karena gagal terialisasi, sehingga disperindag terpaksa mengembalikan sisa anggaran pada kas daerah,”jelas Puguh.
Menurut Puguh, itu terjadi karena rendahnya serapan program kerja TA 2015 khususnya dibidang bantuan hibah dikarenakan harus berbadan hukum.
“Industri Kecil Menengah (IKM) yang mengajukan bantuan ternyata rata-rata belum berbadan hukum jadi belum bisa merealisasikan sehingga anggaran kami kembalikan ke kas daerah walau sudah terlanjur dianggarkan,” ujarnya.
Lanjutnya, daripada menuai masalah dikemudia hari pihaknya memilih menggagalkan penyaluran anggaran tersebut.
Dijelaskan Puguh, dirinya saat ini (TA 2016 : Red) bisa bernafas lega karena telah mengantongi tembusan yang berisikan penjelasan dari kemendagri perihal detail aturan penerima yang mendapatkan bantuan diantaranya ialah jika diatas nominal 50 juta harus berbadan hukum namun jika masi dibawah nominal tersebut maka Industri Kecil Menengah (IKM) tidak perlu berbadan hukum.
“Saya dapat tembusan dari pihak Menkum Ham IKM, penerima bantuan hibah yang dibawah nominal 50 juta tidak usah berbadan hukum”. Jelasnya.
Terpisah, Aliman Haris, Pembina Lembaga Kajian Sosial Demokrasi (Leksdam) Bangkalan menilai bahwa perkembangan Industrialisasi didaerahnya ternyata masi jalan ditempat.
“Walau sudah mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat yang berwujud pemotongan 50% tarif tol jembatan suramadu, namun hal itu tidak berdampak signifikan bagi perkembangan industrialisasi khususnya diKabupaten Bangkalan,” kata Aliman.
Tidak hanya itu, kata Aliman, secara umum paket ekonomi pemerintah presiden Joko Widodo yang menghapus beberapa jenis perijinan yang dinilai menghambat investasi bahkan belum berkorelasi positif dengan fakta industrialisasi serta modernisasi ekonomi sektor riil di Bangkalan. Tukasnya.