Seleksi Pansel KPU Dinilai Tidak TransparanSeleksi Pansel KPU Dinilai Tidak TransparanSeleksi Pansel

oleh -123 views

CIBINONG, suaraindonesia-news.com – Seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner KPU Kabupaten Bogor dinilai tidak transparan dan hanya menguntungkan sekelompok orang saja. Selain itu, partisipasi masyarakat juga ternyata tidak dilibatkan dalam pembentukan Pansel Komisioner KPU ini. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pengumuman pendaftaran calon anggota pansel Komisioner KPU Kab Bogor. Masyarakat Kabupaten Bogor pun terhenyak saat mendengar informasi Pansel Komisioner KPU sudah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bintek) di Bandung selama tiga hari.

Akhirnya, kritik keras atas tertutupnya pembentukan pansel komisioner KPU Kabupaten Bogor pun datang dari Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor, Arifuddin. Dia mengatakan, pembentukan Pansel KPU jangan sampai menyimpang dari undang-undang nomor 15 tahun 2013 tentang penyelenggara pemilu.

“Pembentukan pansel komisioner KPU jangan sampai menyimpang dari undang-undang. Harus transparan dan melibatkan unsur independen,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, pansel KPU harus bisa melahirkan individu-individu penyelenggara pemilu yang punya kemandirian, integritas dan kredibelitas yang baik. Pembentukan pansel harus dilakukan secara terbuka dan professional.

“Proses pembentukan yang tertutup dan tidak transparan, hanya akan membuka kecurigaan adanya kongkalikong dalam prosesnya. Sebelum mendapat sorotan publik, KPU Jabar sudah semestinya memperbaiki proses yang ada, dengan mengoreksi hal-hal yang dianggap bermasalah,” tegas Arif.

Namun jika KPU sudah terlanjur diidentifikasi sebagai bagian dari proses kongkalikong, lanjut Arif, akan sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan peserta pemilu kepada lembaga itu. “Padahal lembaga itu sangat menyaratkan kemandirian dan profesionalisme komisonernya sebagai penyelenggara pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis,” tandasnya.

Sebelumnya, komisioner KPU Kabupaten Bogor Tugiman mengaku tidak mengetahui adanya pembentukan pansel komisioner KPU. Namun Tugiman membenarkan bahwa pembentukan panitia pansel harus sesuai PKPU nomor 2 tahun 2013 tentang pembentukan KPU provinsi, kota dan kabupaten.

Direktur Lembaga Pengawal Pemilu, Arief Bahtiar sebelumnya menjelaskan, dalam aturan PKPU nomor 2 tahun 2013, khususnya pasal 4 ayat 1 sampai 6 dijelaskan bahwa pembentukan pansel komisioner KPU, harus terdiri atas akademisi, professional dan memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. “Seharusnya pembentukan pansel dilakukan secara terbuka, tidak tertutup seperti ini,” tegasnya

Sumber : BogorOnline

Tinggalkan Balasan