Selama Tiga Tahun, Pelaksanaan DD Desa Sifahuruasi Nias Selatan Dikelola Mafia Berdasi?

oleh -360 views
Foto Bersama Ketua BPD Dan Kepala Lorong Desa Sifahuruasi Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan

NIAS SELATAN, Selasa (6/2/2018) suaraindonesia-news.com – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sifahuruasi, Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat.

Dimana DD di Desa Sifahuruasi setiap tahunya sebesar Rp. 814.454.159.00 (Delapan ratus empat belas juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) terindikasi tidak tepat sasaran sesuai yang di RAPB-Des dan RKP-Des per tahunnya.

Kepada wartawan suaraindonesia-news.com Anwar Amazihono, S.Sos., yang juga sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan bahwa pelaksanaan Dana fisik tahun anggaran 2015 s/d 2017 tidak sesuai dengan juknis yang sudah dibuat.

“Anggaran pembangunan dana fisik tahun anggaran 2015 terdiri dari 1 unit balai Desa lorong 2 dan 1 set alat musik (Band). Pada pelaksanaan fisik tersebut oleh Pemerintah Desa Pj. Timoteo Zalogo Pengatur Tk.1 dengan Nip. 196206111983041002 tidak terlaksana dengan baik. Dimana pada pembangunan balai Desa tersebut dilaksanakan asal jadi dan merugikan uang Negara,” tuturnya, Selasa (6/2/2018).

Sementara tahun anggaran 2016, membangun rabat beton sepanjang 200 m tetapi yang dibangun hanya 80 m dan 1 unit balai Desa lorong 1 berlantai keramik dan terpasang plafon tetapi yang terbangun tanpa keramik dan plafon serta Dana kegiatan pembinaaan TP-PPK tidak terealisasikan.

“Demikian anggaran tahun 2017 pembangunan Dam pantai sepanjang 200 m tetapi yang dibangun hanya 60 m dan pengadaan perahu bermotor lengkap sebanyak 20 unit tetapi tidak tersalurkan kepada masyarakat serta pembangunan kandang ternak sebanyak 20 unit tidak dilaksanakan,” terang Anwar.

Kepala lorong 1 An. Arisi Finowa’a membenarkan penyataan ketua BPD tersebut, Demikian kepala lorong 2 An. Talimbowo Nehe mebenarkan dugaan tindak pidana tersebut.

Arisi Finowa’a menambahkan Begitu banyak keanehan yang dilakukan Pj. Kepala Desa Sifauhuruasi An. Timoteo Zalogo bersama bendahara desa An. Julianus Laowo, S. Pd bahkan terkesan Dana Desa seperti milik pribadi sehingga sesuka hati melakukan apa saja.

“Sepertinya mereka kebal hukum sehingga semua pihak terdiam termasuk pemerintah kecamatan dan penegak hukum,” tukasnya saat diwawancarai.

Talimbowo Nehe yang juga sebagai keplor 2 mengatakan, sebenarnya dengan rasa kesal seluruh tokoh masyarakat Desa Sifahuruasi mengungkapkan penolakkan pembangunan Dana Desa tahun anggaran 2018, lebih baiknya Dana Desa ditiadakan di desa kami dari pada kami menjadi tameng Pj. Kepala Desa.

Sesungguhnya seluruh tokoh masyarakat desa dan beberapa pemuda mau datang di kota Kabupaten Nisel untuk beraudiensi dengan Bupati Nisel, Kajari Nisel, Kapolres Nisel, DPRD Nisel, dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah supaya masalah ini tidak berlarut-larut.

“ini harus segera disikapi, mengingat situasi keterbatasan ekonomi akhirnya mengutus kami 3 orang untuk menyampaikan ke aspirasi tersebut apalagi jarak jauh antar pulau selama 2 hari dalam perjalan naik kapal sangat membutuhkan biaya besar,” jelasnya.

Reporter : Edhyr Baz
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan