Sehari Tangkap 2 Pengedar Pil Koplo dan 1 Pengedar Sabu

oleh -312 views
Dua Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Satu Pengedar Sabu

LUMAJANG, Sabtu (4/8/2018) suaraindonesia-news.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus sebanyak 3 (tiga) kasus, pada awal bulan Agustus ini.

Yang pertama kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH, bahwa berdasarkan : K/LP/A/117/VIII/2018/JATIM/RES LMJ,
tertanggal 3 Agustus 2018, menangkap Junaedi (27), warga Krajan Rt. 006 RW. 002 Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, di dalam rumahnya kemarin malam sekitar pukul 20.00 wib.

Tersangka atas nama tersebut diatas, kata AKP Priyo telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Dalam hal ini tersangka kedapatan membawa serta menjual (edar) obat/pil warna putih logo ‘Y’ tanpa keahlian dan kewenangan kepada orang lain,” katanya.

“Tersangka beserta barang bukti (BB) nya telah dibawa ke Polres Lumajang guna proses penyidikan.

“BB yang telah diamankan, antara lain 1 (satu) buah tas plastik/ kresek warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 45 (empat puluh lima) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih logo “Y”, 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang,” tambahnya.

Selain itu, kata AKP Priyo, pihaknya juga mengamankan 10 (sepuluh) lembar kertas/grenjeng rokok, 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisi @. 4 (empat) butir pil warna putih logo “Y” dan 1 (satu) buah dompet warna merah berisi Uang hasil penjualan obat/pil sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

“Total obat/pil warna putih logo “Y” ada sebanyak 631 (enam ratus tiga puluh satu) butir,” ujarnya.

Junaedi diganjar dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.

Kasus kedua diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lumajang ini, berdasarkan : K/LP/A/118/VIII/2018/JATIM/RES LMJ, tertanggal 3 Agustus 2018.

Ada penangkapan pemuda yang terjadi di dalam sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, kemarin malam sekitar pukul 19.00 wib, karena kedapatan membawa shabu.

Tersangka tertangkap tangan, ataa nama Sucipto (27), warga Dusun Krajan RT. 003 RW. 001, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, pada saat melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan serta menggunakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang diduga jenis Shabu.

Tersangka beserta barang buktinya sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan.

Adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah diamankan oleh Satreskoba Polres Lumajang, antara lain : Seperangkat alat hisap sabu/bonk, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah korek api jenis gas, 1 (satu) buah platik klip yang diduga sisa bungkus/tempat sabu, 2 (dua) buah sendok/sekrop sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah kaleng bertuliskan Super Adventure.

“Sucipto disini kami ganjar dengan Pasal 112 (1) Sub. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” bebernya.

Yang ketiga, menurut Kasat Priyo, yaitu kasus berdasarkan : K/LP/A/119/VIII/2018/JATIM/RES LMJ, tertanggal 3 Agustus 2018.

“Kami relah menangkap di dalam rumah tersangka Poniawati (26), warga Dusun Srambaan RT. 008 RW. 003, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, kemarin malam sekitar pukul 18.00 wib, karena membawa dan mengedarkan pil koplo,” paparnya.

Modus operandinya sama dengan yang dilakukan oleh tersangka Junaedi.

Dari tangan Poniawati, diamankan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berisi : 23 (dua puluh tiga) plastik klip yang berisi @. 3(tiga) butir obat/pil warna putih logo “Y”, 1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet warna merah berisi uang hasil penjualan obat/pil sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).

“Total obat/pil warna putih logo “Y” dari tangan Poniawati ada sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir. Dan dia akan diganjar sesuai dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” katanya lagi.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publiser : Imam

Tinggalkan Balasan