SE Bupati Sampang Tak Digubris Pejabat

oleh -161 views

Sampang, Suara Indonesia-News.Com– Surat Edaran (SE) Bupati Sampang, tentang larangan kendaraan dinas roda empat dibawa pulang rupanya diabaikan oleh pajabat esselon III yang menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) dilingkungan Satuan Kerja Parangkat Daerah (SKPD).

Hal itu disampaikan tim Penyidik Pagawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

PPNS Satpol PP Sampang, Moh. Jalil mengungkapkan, Hasil pengawasan tim PPNS, sejak SE Bupati diterbitkan pada tanggal 30 April 2015, rata-rata Kabid tetap membawa pulang kendaraan dinasnya setelah jam kerjan selesai.

Padal SE itu sudah disosialisasikan secara jelas dihadapan pejabat Esselon III. “Kabid dilingkungan SKPD masih banyak yang bandel dan mengabaikan SE Bupati, padahal sudah disosialisasikan,” kata Moh. Jalil, Senin (27/7/2015).

Lanjut Jalil, SE tantang kendaraan dinas dan aset daerah yang bergerak atau tidak bergerak tertera pada nomer 4 yang berbunyi, selain Kepada Dinas (Kadis), kendaraan dinas roda empat tidak dipebolehkan dibawa pulang. Namun, faktanya masih banyak Kabid yang membawa pulang, seperti Kabid dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

“Kami sudah menegurnya kemarin, saat teratangkap basah membawa pulang mobil dinas. Namun, teguran itu juga tidak pernah digubris,” ungkap Jalil

Jalil mengaku tidak bisa bertindak tegas kepada Kabid yang melanggar SE Bupati, lantaran tidak mempunyai kewenagan memberikan sangsi. Namun, Ia berjanji akan segera melaporkan Kabid yang tidak mengindahkan SE tersebut kepada Bupati.

Selain itu, Tim PPNS juga menemukan kepala Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) Sampang, yang dimutasi ke UPTD Camplong, juga mambawa kendaraan dinasnya ke tempat kerjanya. Kejadian surapa juga dilakukan kepala UPTD Sokobanah yang dimutasi ke UPTD Robatal.

“kejadian ini menandakan, pengelolaan aset daerah masih tidak tertata dengan rapi, bisa saja nanti tidak dirawat dengan baik, bahkan beberapa waktu lalu ada aset daerah yang digadaiakan,” pungkasnya.(nor/luk).

Tinggalkan Balasan