SDN Pragaan Laok I Diduga Langgar Zonasi

oleh -342 views
Badrul Arrozy, Anggota DPKS Sumenep

SUMENEP, Rabu (02 Aguatus 2017) suaraindonesia-news.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN Pragaan Laok I Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diduga melanggar zonasi penerimaan siawa baru.

Hasil sidak Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) menemukan SDN Pragaan Laok I menerima siswa sampei tiga pagu.

“Padahal SDN Pragaan Laok I hanya mendapatkan jatah dua pagu. Namun fakta dilapangan sekolah tersebut sampei menerima tiga pagu. Hal tersebut melanggar zonasi,” kata Badrul Arrozy, Rabu (2/8).

Bendahara DPKS ini menjelaskan, saat datang ke sekolah tidak bertemui kepala sekolah SDN Pragaan Laok I. Akan tetapi diterima Amir Hamzah, sebagai Staf Ahli SDN Pragaan Laok I. Baca Juga: Wanita Ini Laporkan Suaminya Sendiri ke Polisi, Ini Alasannya

“SDN Pragaan Laok I melanggar surat keputusan kepala dinas tentang PPDB 2017,” ucapnya.

Menurut Badrul, semestinya SDN dibawah naungan Disdik setempat menerima siswa sebanyak 56 siswa atau dua pagu dengan jumlah satu pagu sebanyak 28 siswa.

Namun faktanya, SDN Pragaan Laok I tersebut menerima siswa baru sebanyak 67 orang atau tiga pagu. Hamzah mengaku sekolah tidak menerima surat dari dinas pendidikan tentang PPDB 2017.

Menurutnya, tanggal 21 Juli 2017 ada dari pengawas diknas melakukan monitoring tentang PPDB, padahal tanggal tersebut sudah berlangsung KBM dengan tiga pagu.

“Ini ada indikasi bahwa Kabid Dikdas tidak melakukan pemantauan dalam pelaksanaan PPDB,” jelasnya.

Ditambahkan, sistem zonasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana Peraturan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2017 tentang PBDB jenjang TK, SD, SMP, SMA atau bentuk lain yang sederajat.

DPKS akan merekomendasikan kepada Bupati pihak pihak yang bertanggung jawab untuk di pertimbangkan.

“Mulai dari Kepsek, UPT, Kabid Dikdas dan tim PPDB Kabupaten,” tukasnya. (Mahdi)

Tinggalkan Balasan