SAMPANG, Selasa (25/9/2018) suaraindonesia-news.com – Tindakan tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, dengan menyegel dan menutup 6 titik lokasi tambang galian C yang beroperasi secara ilegal.
Kasi Penyidik dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Sampang, Moh Jalil menjelaskan, penyegelan dilakukan lantaran para pekerja dan bunyi mesin alat alat berat itu menganggu ketentraman warga sekitar.
“Sejak Tahun 2014, 6 galian C yang disegel menyebar di wilayah Kecamatan Tambelangan, Ketapang, Banyuates dan Camplong,” ujarnya.
Jalil menyampaikan, galian C yang disegel melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Selain itu, kurangnya administrasi dokumen persyaratan izin penambangan yang tidak dipenuhi oleh pemilik galian C.
“Selama ini, kami hanya melakukan pembinaan yang mengarah pada Perda supaya usaha tambang galian C tidak melanggar serta tidak mengganggu lingkungan sekitar dan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lajut Jalil menambahkan, dalam operasi kali ini, sifatnya hanya menghentikan kegiatan penambangan atas dasar menganggu ketertiban umum maupun membuat resah masyatakat. Mengenai penutupan penambangan berdasarkan perizinan bukan wewenangnya.
“Proses penutupan izin tambang galian C karena dokumen persyaratan belum terpenuhi dan melanggar aturan, hak penindakan selanjutnya merupakan kewenangan Satpol PP Provinsi,” tandasnya.
Reporter : Nora/Luluk
Editor : Agira
Publisher : Imam













