Rampas Kalung Wanita Paruh Baya, Dua Penjambret Nyaris Tewas Dihakimi Massa

oleh -230 views
Dua Orang Pelaku Penjambretan

KOTA BATU, Senin (17/9/2018) suaraindonesia-news.com – Dua orang yang diduga sebagai pelaku penjambretan yang biasa beroperasi di kawasan kota Batu Jawa Timur ketiban apesnya. Kedua pelaku nyaris tewas dihakimi massa, namun beruntung nyawanya dapat diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polres Batu yang mengetahui adanya peristiwa penjambretan di Torongrejo Junrejo.

Pelaku berinisial JW (43 tahun) warga Segaluh RT 07 Rw 04 Desa Dampit Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dan MS alias W (48) warga Jalan Kauman RT 08 RW 09 Desa Pagedangan Kecamatan Turen Kabupaten Malang itu berhasil ditangkap warga usai merampas kalung wanita paruhbaya di depan masjid Darrussalam Desa Torongrejo Kec. Junrejo Kota Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Anton Widodo mengatakan penangkapan dua orang yang diduga sebagai pelaku jambret itu bermula ketika korban berjalan pulang dari sawahnya, tiba-tiba ada dua orang yang berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol : N-4253-EEQ, berusaha merebut kalung milik korban namun korban bukanlah menyerahkan diri tetapi korban malah mempertahankan diri dan berteriak minta tolong.

Baca Juga: Ahli Pembuat Arak Tertangkap Bersama Puluhan Drum Miras Arak

“Mengetahui ada aksi penjambretan, warga yang ada disekitar lokasi langsung beraksi mengejar pelaku. Kejar-kejaran oleh warga hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Polisi yang mengetahui aksi itu segera berhasil mengamankannya” kata AKP Anton Widodo, saat ditemu, Senin (17/9/2018).

Menurut Anton, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 sekitar pukul 10.30 Wib di Gang Jalan Raya Semeru depan masjid Darrussalam Desa Torongrejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu. telah terjadi Tindak Pidana percobaan Pencurian dengan kekerasan (jambret)terhadap korban perempuan yang memakai perhiasan saat berjalan kaki pulang dari sawah.

Lanjutnya, Tepat di depan masjid Darrussalam tiba-tiba ada dua orang yang berboncengan motor Honda Scoopy, berinisial JW dan MS alias W berniat merebut kalung korban, kemudia korban mempertahankan kalung miliknya dan berteriak meminta tolong.

“Mendengar teriakan dari korban tersangka melarikan diri, namun upaya menyelamatkan diri dari kejaran warga malah Tak membuahkan hasil hingga tertangkap oleh warga dan petugas dari kepolisian Polres Batu” kata dia.

Tertangkapnya pelaku lantaran saat tersangka melarikan diri, korban sempat melihat ciri-ciri pelaku tersebut dengan menggunakan jaket warna biru dan menggunakan helm hitam, tidak lama setelah itu disekitar TKP ada dua orang saksi yang satu melihat korban dan mengejar tersangka kemudian ditangkap, pada saat itu tersangka hampir dihakimi oleh warga sekitar yang mengetahui perbuatan tersangka.

“Menghindari amukan dari massa, kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Batu guna untuk penyelidikan lebih lanjut, Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP jo pasal 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Anton.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan