Reporter: Adi Wiyono
KOTA BATU, Selasa (23/5/2017) suaraindonesia-news.com – Pemkot Batu , Jawa Timur, Mengintruksikan kepada Pemilik panti pijat dan tempat hiburan di wilayah kota Batu selama ramadahan untuk tidak beroperasi alias tutup total.
Intruksi itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Robiq Yuniarto kepada pemilik Panti pijat dan hiburan saat pertemuan di balai kota Among Tani Pemkot Batu, Selasa (23/5/2017).
Namun untuk warung dan restoran selama ramadhan diharapkan bila mau buka untuk memasang tirai selama pelaksanaan bulan Ramadhan.
“Intruksi Walikota Batu, Panti pijat dan tempat hiburan selama ramadhan tutup total, sedangkan warung atau rumah makan jika mau buka untuk memasang tirai,” Kata Robiq Yuniarto.
Menurutnya, warung yang buka itu dimaksudkan aktifitas makan ditempat tersebut agar tidak terlihat dari luar dan tidak mengganggu kekhusukan puasa bagi yang menjalankan ibadah.
Pemkot Batu, Kata Robiq, menjelang Ramadhan sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur kegiatan tempat hiburan dan panti pijat selama ramadhan.
“Kebijakan itu mulai berlaku tanggal 26 Mei 2017 untuk menutup tempat usahanya agar tidak mengganggu umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” jelasnya.
Robiq juga mengatakan jika himbauan itu dilakukan secara tertulis kepada pengelola panti pijat dan tempat hiburan serta warung dan restoran.
Ia juga optimis hal itu akan dipatuhi oleh mereka, karena dengan mengacu pada tahun sebelumnya tidak ada pengelola yang membandel, mereka akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meski demikian, jika ada pengelola panti pijat dan tempat hiburan yang nekat buka akan diberi sanksi tegas, bahkan bisa dicabut ijin operasionalnya.
Sementara tempat hiburan dan panti pijat dan restoran bisa beroperasi normal seperti sedia kala pada tanggal 28 Juni 2017.