Pria Terduga Teroris Dikirim ke Mabes Densus 88 Anti Teror - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalNasionalRegional

Pria Terduga Teroris Dikirim ke Mabes Densus 88 Anti Teror

×

Pria Terduga Teroris Dikirim ke Mabes Densus 88 Anti Teror

Sebarkan artikel ini
fhfh
Pelaku terduga teroris Muhamad Lutfianto (24) dikawal petugas dikirim ke Mabes Densus 88 anti terror.

PROBOLINGGO, Senin (19/2/2018) suaraindonesia-news.com – Priya terduga pelaku teroris, Muhamad Lutfianto (24) warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, Jawa Timur yang ditangkap oleh anggota Polresta Probolinggo di depan Mako Mapolres setempat beberapa hari lalu diduga kuat sebagai salah satu anggota teroris (aliran radikal, red) yang sasaran utamanya adalah menyerang anggota POLRI.

Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan dibalik jok sepeda motor yang digunakannya ditemukan pedang samurai dan buku tentang tauhid serta panduan aqidah jihad.

Setelah dilakukan penyidikan dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo, Polisi mengamankan beberapa SIM Card (kartu selular) yang dicurigai untuk berkomunikasi dengan jaringan.

Sedang penggeledahan di rumah mertua pelaku di Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Polisi menemukan 2 senapan angin lengkap dengan teleskop yang diduga kuat digunakan pelaku untuk latihan menembak.

Baca Juga :  Kejari Sumenep Janji Ungkap Dalang dan Mafia Kasus PIP

Selain mendapati senapan angin, dirumah mertua pelaku Polisi juga menemukan beberapa buku tentang jihad, dan pemahaman tentang jaringan Jamaah Anshorut Thauhid (JAT) serta buku panduan jihad dengan tanda tangan Ustadz Abu Bakar Bawazir.

Pelaku terduga teroris tersebut (Muhamad Lutfianto, red), Senin (19/2/2018) siang, dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Polresta Probolinggo, mata pelaku ditutup dengan lakban hitam dikirim ke Mabes Densus 88 anti teror melalui Bandara Juanda Surabaya.

Baca Juga: Polres Raja Ampat Proses Dugaan Penganiayaan Yang Diduga Dilakukan Ketua DPRD 

Selain pelaku terduga teroris, barang bukti  (BB) berupa dua senapan angin, sim card (kartu seluler), buku aqidah jihad, serta sebilah pedang samurai juga dikirim ke Mabes Densus 88 sebagai alat bukti.

Baca Juga :  Polres Blora Grebek Arena Judi dadu kopyok, Seorang Bandar Diciduk

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengungkapkan, dari pemeriksaan secara intensif, pelaku mengakui, akan membunuh polisi, dan merampas hartanya, serta merebut senjata api (senpi) milik polisi.

“Menurut pelaku, anggota Polisi dianggap thogut. Dan membunuh Polisi adalah perbuatan amalilah dan wajib hukumnya,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal.

Menurutnya, apa yang dilakukan pelaku ini termasuk salah satu tindakan radikal yang sangat berbahaya.

“Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan Mabes Densus 88, dan pelaku kami kirim ke Densus 88 untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ungkap, AKBP Alfian Nurrizal.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam