Polres Langsa Ungkap Kasus Tersangka dan Pemusnahan BB Narkoba

oleh -282 views
Waka Polres Langsa, Budi Darma SH. Sedang menjelaskan para tersangka kasus narkoba dan barang bukti dihalaman Mapolres setempat.- SI/Rusdi Hanafiah

LANGSA, Kamis (4/10/2018) suaraindonesia-news.com – Polisi Resort (Polres) Langsa, ungkap kasus Narkotika dan sejumlah tersangka yang disampaikan oleh Wakapolres Langsa, Kompol Budi Darma SH, dihadapan puluhan awak media terkait sejumlah kasus dan penangkapan pelakunya di halaman Mapolres setempat.

Lanjut, Wakapolres Budi Darma SH, ini hari pihak kepolisian setempat melakukan pemusnahan barang bukti 6.613,81 gram Sabu dari hasil penangkapan di dua Lokasi yang berbeda, penangkap sejak hari kamis tanggal 13 September 2018 di depan SPBU Desa Alur Dua Kec. Langsa Baro, Kota Langsa. Dan pada hari jumat tanggal 14 September 2018 dipinggir jln. Sei Batanghari, Kota Medan, Prov Sumatera Utara.

Adapun hasil penangkapan tersebut, berupa barang bukti yang ditemukan di depan SPBU Desa Alur Dua Kota Langsa, yakni 4 (empat) Paket Sabu dengan berat ± 4.150 Gram, 1 (Satu) unit Mobil merk Pajero Sport warna Putih, Nopol BK 1314 AE dan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Agya warna Putih, Nopol BK 1728 IV, dan 4 (empat) buah Hp.

Penangkapan tersebut berupa barang bukti, dipinggir jln. Sei Batanghari, Kota Medan, Prov Sumatera Utara yakni 3 (tiga) Paket besar Sabu dengan berat ± 2.600 gram, 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam, Nopol BK 3210 AHD dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Scoopy warna Coklat, Nopol BK 5344 AHJ, 6 (enam) buah Hp, dan 1 (satu) dompet warna Coklat.

Dari hasil pengembangan dilapangan kepolisian berhasil menangkap, 7 (tujuh) orang pelaku, diantaranya M. Yusuf Bin Buchari,31. Warga Leuge Kec. Peureulak Aceh Timur, Chairil Akmal alias Al Bin Basyaruddin,30. Warga Pasir Putih Kec. Peureulak Aceh Timur, Saldi Bin Zakaria (27), Warga Dusun le Masen Kaye Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

“Musa alias Si Mus Bin Nurdin,30. Warga Alue NIreh Kec. Peureulak Timur, Faisal Amir Bin M. Ardi,30. Warga Desa Riasan Dsn. Salam Rejo, Kabupaten Langkat Prov. Sumut. Erno Bin Hasan,51. Tukang becak, warga Desa Klumpang Dsn. l Sidorame Barat Kec. Klumpang Kebun Kab. Deliserdang Prov. Sumut. Dan Juairiah Binti M. Ardi, 43. IRT, warga Desa Riasan Dsn. Salam Rejo Kec. Selesai Kab. Langkat Prov. Sumut,” ujar Waka Polres.

Pengungkapan dan penangkapan kasus ini berkat informasi, partisipasi dan dukungan dari Masyarakat sekitar. “Kami mengharapkan kepada Masyarakat maupun intansi terkait untuk saling bekerja sama dalam pemberantasan Narkoba diwilayah Polres Langsa,” harapnya.

Pengamatan media ini, hadir dalam pemusnahan sabu tersebut dan pengungkapan para tersangka kasus narkoba di halaman polres setempat, diantaranya Pasitel Kodim 0104 Aceh Timur, Sekda Kota Langsa, Ketua DPRK Langsa, Kepala BNN Langsa, Kalapas Kelas II B Langsa, Kalapas Kelas III Narkotika Langsa, Jaksa Fungsional Kejari Langsa, Hakim Langsa dan para wartawan media Online dan Cetak.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan