Polres Batu Ajak Tokoh Agama Dan Ormas Perangi Peredaran Miras Oplosan

oleh -173 views
Operasi yang dilakukan selama 12 hari itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 585 botol miras dengan 32 tersangka penjual miras ilegal.

KOTA BATU, Sabtu (28/4/2018) suaraindonesia-news.com – Polres Batu mengajak kepada tokoh Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Pendidikan Kota Batu, Dinas Kesehatan, kalangan farmasi, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DisKopUmdag) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas). untuk bersama-sama mencegah peredaran dan Pengguna Minuman keras (miras) Oplosan di Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa hal itu dilakukan demi mencegah terjadinya korban jiwa akibat miras oplosan, yang kini marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

“Menggalang peran serta stake holder untuk bersama-sama mencegah jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi miras oplosan itu sangat penting, agar kota Batu tidak terjadi seperti Daerah lain yang telah banyak memakan korban akibat miras oplosan,” kata Kapolres.

Menurutnya, peristiwa keracunan akibat miras oplosan di Batu pernah terjadi, namun tidak sampai memakan korban jiwa, oleh karenanya merasa perlu untuk menyadarkan masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan.

“Kita lakukan pencegahan dengan menggelar rakor dengan instansi terkait. Kami membuat regulasi mengatur obat-obatan, pembelian alkohol dan meminta identitas pembeli,“ ujar Buher panggilan akrab Budi Hermanto.

Hal ini diperlukan karena miras oplosan dibuat dari campuran benda-benda yang tidak seharusnya, seperti campuran alkohol lebih dari 70 persen hingga 100 persen, hingga mencampuri miras dengan obat anti nyamuk.

“Dikonsumsi masif awal iseng namun berakhir kematian. Bahkan banyak yang iseng, sekadar taruhan atau biar disebut jagoan,” ujarnya.

Lewat stake holder ini diharapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat mulai hulu hingga hilir lewat edukasi yang menyadarkan masyarakat agar lebih bijak menyikapi peredaran minuman keras.

Kegiatan tidak berhenti pada pencegahan saja, Polres Batu menggelar Operasi Tumpas Semeru tahun 2018 yang dilaksanakan mulai 13 hingga 24 April 2018.

Dalam operasi yang dilakukan selama 12hari itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 585 botol miras dengan 32 tersangka penjual miras ilegal. Diantara miras itu ada miras oplosan yang menggunakan campuran alkohol melebih 70 hingga 100 persen. Ke-32 tersangka ini diproses tindak pidana ringan (tipiring).

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Imam